Minggu, 5 Oktober 2025

Pengacara: Usai Hirup Udara Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ingin Kumpul Bareng Keluarga Dulu

Habib Bahar bin Smith selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Habib Bahar Bin Smith kembali mencuat setelah selesai menjalani masa tahanan karena dugaan penganiayaan.

Usai menghirup udara bebas, Habib Bahar kini akan menyibukkan diri dengan keluarga terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.

"Beliau mau kumpul dulu dengan keluarga," kata Ichwan kepada Tribunnews, Minggu (17/5/2020).

Ichwan mengatakan, pihak keluarga terharu atas kepulangan Habib Bahar Bin Smith kembali ke rumah.
Mereka senang kepala keluarganya bisa berkumpul bersama-sama lagi.

"Beliau belum kemana mana, respons pihak keluarga senang bisa kumpul lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) pukul 16.00 WIB.

Ia keluar dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima.

Para narapidana menangis melepas kepergian Habib Bahar bin Smith.

Baca: Kisah Cerita Dibalik Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Pakai Baret Merah Hingga Mendapat Sambutan

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar yang dihubungi Tribun Jabar melalui ponsel, Sabtu.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.

"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved