Aksi Begal yang Menyebabkan Korban Kehilangan 4 Jari di Medan Ternyata Rekayasa
Keyakinan ini rekayasa usai petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus viral tentang jambret sadis tebas jari korban di Jl AR Hakim, Medan Tembung, Kota Medan, beberapa waktu lalu ternyata rekayasa.
Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap teka-teki kasus itu kurang lebih dua pekan pascakejadian.
Keyakinan ini rekayasa usai petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi.
Disimpulkan tidak ditemukan peristiwa jambret di lokasi tersebut karena fakta-fakta penyelidikan polisi juga tak sesuai dengan keterangan korban.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin langsung pengungkapan kasus ini.
Ia mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tentang kejadian tanggal 1 Mei 2020, di mana adanya laporan peristiwa begal atau perampokan bersenjata tajam.
Korban yang diketahui bernama Erdina Boru Sihombing (54) melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.
Baca: Tagih Utang, Dua Jari Debt Collector Putus Dibacok Tukang Sayur
Warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tersebut juga melaporkan kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta dan ponsel, yang disebut diambil pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," kata Kapolda, Jumat (15/5/2020).
Lanjut Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera CCTV digunakan untuk mengungkap kasus itu.
Akhirnya diketahui ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa jambret tersebut.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri.
Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," ungkapnya.
Irjen Martuani Sormin menegaskan, penyidik kepolisian tidak mudah tertipu dengan cerita Erdina.
Penyidik melakukan berbagai investigasi untuk menyesuaikan fakta-fakta yang terjadi.
"Saya sampaikan. Dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa penyidik kami tidak mudah tertipu," pungkasnya.
Perlu diketahui, kabar Erlina Boru Sihombing sempat menghebohkan masyarakat Kota Medan.
Baca: Coba Rudapaksa Istri Tetangga yang Sedang Tidur, Pria di Pali Ditangkap Polisi
Pasalnya, beredar video viral bahwa Erdina menjadi korban kesadisan bandit jalanan.
Peristiwa jambret sadis yang sempat viral di medsos itu disebut-sebut terjadi di sekitar persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Korbannya disebut Erdina Boru Sihombing (54), warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area, yang merupakan pedagang cabai.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka. Jari tangan kirinya putus ditebas pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga melaporkan mengalami kerugian materi Rp 4 juta dan kehilangan ponselnya.
Pelaku disebut-sebut berjumlah dua orang, yang berboncengan sepeda motor.
Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor dari depan gang kediamannya.
Ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, tiba-tiba tas korban ditarik.
Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya.
Disebut juga bahwa pelaku nekat menebas jari korban yang saat itu berupaya mempertahankan tasnya.
Pelaku dilaporkan berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur.
Humas RS Murni Teguh, Winda mengatakan bahwa korban harus dioperasi akibat luka di jarinya tersebut.
"Pukul 10.00 WIB, pasien sudah dilakukan operasi oleh dokter orthopedi. Yang dilakukan operasi cyto," ujarnya.
Pascakejadian yang dialami wanita paruh baya tersebut, pihak kepolisian langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Maruba Manurung, anak dari Erdina Boru Sihombing, mengatakan biasanya korban pergi belanja ke MMTC ditemani oleh dirinya.
"Mama biasanya pergi sama kami.
Cuma tadi pagi perginya sendiri kami pun enggak dibanguni.
Mama memang bawa uang banyak untuk belanja. Mama belanja untuk dijual kembali.
Jadi banyak barangnya yang mau dibeli.
Mama tiap hari belanja," pungkas Maruba Manurung.
Motif Dililit Utang
Lanjut Kapolda Sumut, adapun motif yang dilakukan oleh pelaku yakni dikarenakan terlilit hutang.
"Jadi tersangka ini terlilit hutang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa hibah," katanya
Menurut informasi yang didapat, aksi yang dilakukan pelaku dalam keadaan sadar.
"Pelaku menebas jarinya dan memasukkannya ke dalam plastik. Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan," kata Kapolda Sumut.
Masih dikatakan Kapolda Sumut, bahwa pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau.
"Ia menggunakan pisau potong daging. Sementara dua rekannya yang kita hadirkan ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya. (Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Motif Sihombing Sengaja Potong 4 Jarinya dan Rekayasa Kasus Begal Jalan AR Hakim Karena dan BREAKING NEWS, Cerita Jambret Sadis Tebas Jari Ternyata Rekayasa, Erdina Boru Sihombing Tersangka