Minggu, 5 Oktober 2025

Beredar Video Bocah Aniaya Teman Bermainnya, Diduga Direkam sang Ayah, Komnas PA Buka Suara

Viral di media sosial video seorang bocah menganiaya temannya. Kekerasan tersebut diduga direkam oleh ayah pelaku. Komnas PA pun buka suara.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Kolase Tribunnews
Viral di media sosial video seorang bocah menganiaya temannya. Kekerasan tersebut diduga direkam oleh ayah pelaku. Komnas PA pun buka suara. 

TRIBUNNEWS.COM - Perekam video seorang anak menganiaya temannya bisa disebut sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik.

Hal itu lantaran ia membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak.

Demikian disebut oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menanggapi video viral anak melakukan penganiayaan terhadap temannya.

Seperti diberitakan, beredar video di media sosial yang menayangkan aksi kekerasan seorang anak terhadap teman sebayanya.

Dalam video tersebut, anak laki-laki yang mengenakan kaus bergaris serta bercelana merah tampak berulangkali memukuli temannya.

Baca: VIRAL Curhat Karyawan Bergaji Rp 20 Juta Minta Bantuan karena Cicilan, Ahli Keuangan Beri Tips

Baca: Viral Dampak Lockdown di Malaysia: Dari Bangku Bioskop Hingga Barang di Mal Berjamur

Sementara itu, temannya yang mengenakan setelan berwarna hijau-hitam terlihat diam saja, tak melakukan perlawanan.

Terdengar pula suara laki-laki dewasa dalam video tersebut.

Laki-laki sebagai perekam video itu terdengar mengatakan 'jangan menangis' dalam bahasa Jawa.

Beredar video seorang bocah menganiaya teman sebayanya. Diduga video direkam oleh ayah pelaku.
Beredar video seorang bocah menganiaya teman sebayanya. Diduga video direkam oleh ayah pelaku. (Kolase Tribunnews)

Ayah Pelaku?

Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, disebut-sebut perekam video itu tak lain merupakan ayah dari bocah yang memukuli temannya.

Warganet pun mengecam tindakan terduga ayah pelaku yang justru membiarkan tindak kekerasan itu terjadi.

Diberitakan Tribun Jateng, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, membenarkan kejadian itu.

Menurutnya saat ini kejadian itu sudah ditangani Polres Semarang.

"Benar, ini sudah ditangani Polres," jelasnya, Rabu (13/5/2020).

Disinggung terkait motif dalam pembuatan video itu, Kasatreskrim mengatakan hal tersebut masih didalami.

Baca: Viral hingga Luar Negeri, Media Inggris Ikut Beritakan Kasus Ferdian Paleka

Baca: Polisi Mendalami Motif Bocah Aniaya Teman Sebaya yang Viral Direkam Orangtua

"Saya dalami dulu ya, informasi lengkap menyusul lewat Kapolres Semarang."

"Kami juga melibatkan personel Polsek Tuntang dan DP3A Kabupaten Semarang," jelasnya.

Komnas PA: Segera Melapor Polisi

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik.

Menurutnya, dalam kejadian tersebut tentunya anak membutuhkan pertolongan orang tua.

Oleh karena itu, Arist pun mendesak orang tua korban untuk segera melapor ke polisi.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (dokumentasi Komnas Perlindungan Anak)

"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).

"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Sementara itu, menurut Arist, anak yang menganiaya temannya tersebut juga bisa dilaporkan.

Dengan catatan, anak tersebut dilaporkan dengan mengedepankan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak.

"Untuk anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat juga dilaporkan kepada polisi dengan pendekatan dan mengedepan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak," ujarnya.

Arist menambahkan, bagi Komnas PA, tidak ada toleransi terhadap perlakuan dalam video tersebut.

"Bagi Komnas Perlindungan Anak, setelah menyaksikan video dan sengaja disiarkan ke publik, tidak ada toleransi terhadap perlakuan ini."

"Komnas Perlindungan Anak mendorong segera orang tua melaporkan tindak kekerasan ini kepada polisi." tegasnya.

Lebih lanjut, Arist juga meminta pihak kepolisian untuk segera memproses penegakan hukum atas kejadian ini.

"Mengingat ancaman bukannya di atas 5 tahun seperti yang ditentukan dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  polisi segera diminta untuk melakukan proses penegakan hukumnya atas perkara ini," kata Arist.

"Orang tua yang membiarkan terjadi kekerasan juga merupakan pelaku kekerasan," tegasnya.

Tanggapan Psikolog Keluarga

Psikolog Keluarga dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia, Adib Setiawan, S. Psi., M. Psi. menanggapi video yang beredar di media sosial tersebut.

Menurut Adib, kejadian dalam video tersebut menunjukkan masyarakat Indonesia masih menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar.

Terlebih, menurut informasi yang beredar, video itu direkam oleh ayah bocah yang memukuli temannya.

Adib pun menyayangkan tindakan terduga ayah pelaku itu yang justru tidak menjalankan perannya dalam mengajarkan anak untuk tak melakukan kesalahan.

Psikolog Keluarga Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi. dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia (YPPI) (www.praktekpsikolog.com) yang beralamat di Bintaro, Jakarta Selatan.
Psikolog Keluarga Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi. dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia (YPPI) (www.praktekpsikolog.com) yang beralamat di Bintaro, Jakarta Selatan. (Istimewa/Adib Setiawan)

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita, memang masih banyak terjadi kekerasan, jadi kekerasan itu seolah-olah kok menjadi sesuatu yang bukan suatu kesalahan," kata Adib saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2020) pagi.

"Apalagi dia bukannya mengajarkan anak supaya tidak melakukan kesalahan, ini malah membiarkan seorang anak melakukan kekerasan terhadap anak lain."

"Tentunya ini tindakan yang tidak terpuji dari seorang ayah," tambahnyaa.

Psikolog dari www.praktekpsikolog.com inipun menilai, tindakan terduga ayah pelaku itu sudah termasuk tindakan kriminal.

Menurutnya, membiarkan terjadinya kekerasan tersebut artinya sang ayah juga melakukan kekerasan.

"Tentunya ini sudah termasuk tindakan kriminal ini, artinya dia sudah melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk ayahnya si anak itu termasuk melakukan kekerasan karena dia udah memvideo dan membiarkannya," kata Adib.

"Seharusnya (ayah) kan menasihati, ini udah perilaku bullying, perilaku kekerasan."

"Seharusnya memang ada tindakan hukum," sambungnya.

Mengapa seorang ayah justru merekam tindak kekerasan yang dilakukan anaknya, menurut Adib, hal ini berkaitan dengan faktor pendidikan.

Menurut Adib, perkembangan pendidikan lebih lambat dari perkembangan teknologi.

"Artinya, jumlah masyarakat yang berpendidikan misalnya mungkin 20 persen tapi mungkin masyarakat kita yang menguasai teknologi itu bisa 50 persen."

"Artinya ada 30 persen yang mereka menguasai teknologi, dalam arti dia pegang gadget tapi tidak berpendidikan," kata Adib.

Oleh karena itu, Adib menyampaikan, memberi sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak melakukan kekerasan terutama terhadap anak sudah menjadi tugas bersama.

"Tentunya ini tugas bersama untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat supaya benar-benar jangan melakukan kekerasan terhadap orang lain," kata Adib.

"Terutama terhadap anak-anak," sambungnya. (*)

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com telah menghubungi Polsek Tuntang untuk mengonfirmasi kejadian dalam video yang beredar namun belum mendapatkan jawaban.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, TribunJateng.com/Akbar Hari Murti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved