Selasa, 30 September 2025

Penyelundupan Tembakau Gorila ke Dalam Lapas Banceuy, Modusnya Dilempar dari Luar

Barang dibungkus plastik hitam ditemukan di antara pos menara 1 dan 2 dan setelah dicek isinya 41 gram tembakau gorila

Editor: Eko Sutriyanto
Wartakota/ Bintang Pradewo
Tembakau Gorila 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyelundupan barang terlarang terjadi di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (12/5/2020).

Ini kasus kesekian kali terjadi di Lapas Banceuy dalam sebulan terakhir.

"Betul, ada lagi upaya penyelundupan barang terlarang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwill Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Jalan Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Ia mengatakan, barang terlarang yang diselundupkan ke dalam lapas diduga jenis narkotika dan psikotoprika.

Barang dibungkus plastik hitam ditemukan di antara pos menara 1 dan 2.

"Setelah dicek isinya 41 gram tembakau gorila. Temuannya langsung dikoordinasikan dengan BNN Kota Bandung," ujar Aris.

Baca: Pembunuhan Kejam Gadis di Medan, Kelabui dengan Surat Cinta Palsu lalu Disetubuhi Pacar saat Pingsan

Kejadian itu termasuk yang pertama kali kejadian selama Mei.

Pada April, empat kali terjadi penyelundupan.

Kejadian pertama pada Kamis 16 April. Yakni sabu sebesar 7,9 gram, tiga botol miras dan ponsel Black berry.

Barang tersebut dilemparkan seorang pria mengendarai motor ke dalam.

Lalu pada Jumat 17 April 2020. Kali ini, barang yang berusaha diselundupkan berupa ganja sintetis atau gorilla hingga sabu.

Temuanya paket narkotika jenis sabu seberat total 25,5 gram.

Dengan rincian 26 paket kecil diduga sabu seberat 11 gram. Dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu 14,53 gram.

Satu bungkus diduga tembakau gorila dan 10 butir pil riklona.

Baca: Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq Dikaitkan Korupsi, Beberkan Gaji Bulanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan