Polres Langsa Ungkap Prostitusi Online, Dua Muncikari dan Lima PSK Berstatus Ibu Rumah Tangga
Tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Bisnis prostitusi online di Langsa, Provinsi Aceh berhasil dibongkar aparat Reskrim Polres Langsa.
Polisi mengamankan tujuh orang, dua di antaranya adalah muncikari.
Mirisnya, ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram di Bulan Ramadan ini berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku membutuhkan uang.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, dua tersangka selaku mucikari Yus dan Hen, melakukan praktek prostitusi ini dengan menjadi penghubung.
Dijelaskan Iptu Arief, tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.
Biasanya, seorang lelaki menelepon keduanya dengan maksud meminta perempuan.
Baca: Ferdian Paleka Sebut Di-bully Napi Lain Selama Sejam, Alami Trauma dan Sempat Tak Nyaman di Penjara
Namun, mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakannya.
Yua dan Hen menanyai terlebih dulu kepada wanita yang sudah biasa melayani laki-laki 'hidung belang' itu.
Terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua muncikari ini dengan alasan membutuhkan uang.
Lalu, barulah tersangka Yus dan Hen mencarikan laki-laki dan dilakukan lewat telepon.
Wanita yang meminta pekerjaan untuk melayani laki-laki atau prostitusi itu yakni, lima orang, masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb, dan In.
Ketujuh wanita yang telah ditetapkan tersangka ini, kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.
Mereka terancam Tindak Pidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya diberitakan, aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktek prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.