Kejagung Periksa dan Geledah Rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa lima orang pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai, Batam, Selasa (12/5/2020).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020 yang mulai disidik pada akhir Maret 2020 lalu diketuai jaksa Viktor Antonius.
Lima pejabat KPU Bea Cukai Batam yang diperiksa yakni Susila Brata selaku Kepala KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam.
Selanjutnya Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam dan M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan selain melakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan pengeledahan di dua tempat pada Senin (11/5/2020) pukul 12.51 WIB.
Baca: Singapura Beri Bantuan 10.000 Masker KN95 Untuk Pemkot Batam
"Penggeledahan pertama di rumah Kepala KPU Bea dan Cukai Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jln. Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam. Yang kedua penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M. Munif. Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan tiga buah handphone serta satu buah flasdisk," tutur Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
Hari melanjutkan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada 2 Maret 2020, ditemukan 2 kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) dicegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
"Didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dan setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll," kata Hari.
Baca: Kejaksaan Agung Pantau Penggunaan dan Penyaluran Dana untuk Bansos
Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
Fakta sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.
Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan
Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi kain polister yang harganya lebih murah.
Lalu diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung,Jakarta Timur.