Minggu, 5 Oktober 2025

Fakta-Fakta Penemuan Jasad Terbungkus Sarung di Rumah Penyekap Ibu Muda di Bogor

Penemuan itu karena laporan SM (17) yang mengaku disekap dan dianiaya suaminya, AA (37) di rumah tersebut.

Istimewa
Ilustrasi penyekapan dan penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM.COM, KABUPATEN BOGOR - Polisi menemukan jenazah perempuan terbungkus sarung yang dikubur di belakang kontrakan di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). 

Penemuan itu karena laporan SM (17) yang mengaku disekap dan dianiaya suaminya, AA (37) di rumah tersebut.

Hingga kini, polisi masih belum mengetahui identitas jenazah perempuan tersebut.

Dilansir Kompas.com, berikut fakta-fakta seputar penemuan jenazah tersebut:

Masih Trauma

SM masih trauma saat menunjukkan lokasi makam di halaman belakang rumah kontrakannya.

Dirinya mengaku tak bisa berteriak minta tolong saat melihat AA mengubur jasad seorang perempuan.

"Iya dikuburkan di situ, tapi saat kejadian saya enggak bisa teriak karena diancam," ucapnya SM saat proses pembongkaran makam di rumah kontrakan pelaku, Jumat (8/5/2020).

Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama, menjelaskan, dengan alasan keamanan polisi hanya mengajal SM untuk menunjukkan lokasi makam.

"Pelaku (AA) enggak dibawa karena keamanan jadi cuman korban (SM) untuk menunjukkan lokasi kuburan itu," ujar dia.

Jasad Dibungkus Sarung

Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tim forensik Rumah Sakit Polri.

Identifikasi dibantu tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri.

"Iya (ditemukan) perempuan dibungkus sarung, badan mayat juga sudah berubah (busuk) dan usia perkiraan 25 tahun. Tapi kita nanti jelaskan lagi setelah hasil forensik keluar," ucap Nundun di lokasi penemuan jenazah.

Nundun menjelaskan, tim forensik menemukan kerusakan di tubuh jenazah, karena diduga sudah lama dikubur.

Namun, hingga kini belum ditemukan bekas luka lebam atau patah tulang.

Diduga korban mengalami gangguan jiwa

Nundun mengatakan, berdasarkan pendalaman sementara, diduga jenazah tersebut adalah perempuan yang mengalami gangguan jiwa.

Polisi menduga, AA terkait dalam kasus kematian perempuan tanpa identitas tersebut.

"Menurut hasil pendalaman sementara bahwa jenazah perempuan perkiraan umur 25 tahun dalam keadaan tidak normal alias gangguan kejiwaan. Jadi maksud tersangka membawa perempuan ini untuk diobati, awalnya begitu," kata Nundun.

Dugaan kekerasan

Nundun mengatakan, AA diduga pernah melakukan kekerasan terhadap jasad perempuan tersebut sebelum meninggal. Hal itu diketahui dari keterangan SM.

"Saksi (SM) pernah melihat suaminya AA melakukan kekerasan. Tapi perempuan tanpa identitas ini tidak sampai meninggal dunia. Tapi kekerasan terus berlangsung hingga pertengahan Februari. Karena sakit, akhirnya dia meninggal dunia," kata Nundun.

Rencananya, jenazah perempuan tanpa identitas itu akan dimakamkan di TPU Gorowong yang tak jauh dari lokasi penemuan.

Prosesi pemakaman dilakukan tanpa didampingi keluarga, lantaran identitas korban sampai saat ini belum diketahui. Menurut Nundun, pelaku terancam pasal pidana tentang perlindungan anak dan penganiayaan.

"Kami belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku yang berbeda-beda penjelasannya," kata Nundun.

Disekap dan Dianiaya

Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, gempar saat SM berlarian meminta tolong setelah disekap dan dianiaya oleh AA.

SM diketahui nekat meloncat dari plafon kamar mandi, melewati terowongan dan keluar lewat tembok yang dijebolnya.

SM mengaku kabur karena tak tahan pada perlakuan suaminya yang kerap berbuat kasar.

Sehari kemudian, polisi menangkap AA di rumah kontrakan.

AA yang bekerja sebagai pedagang roti keliling itu pun mendekam di tahanan Polsek Parung Panjang.

SM perempuan asal Rangkasbitung, Banten tersebut, akhirnya bercerita, dirinya kerap dianiaya hanya gara-gara tak pandai memasak.

Tak hanya itu, hampir setahun SM dilarang tak boleh keluar dari rumah kontrakannya di Desa Kapasiran. SM juga menceritakan, dirinya menikah dengan SM saat berusia 13 tahun. (Kontributor Kompas.com Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenazah di Rumah Penyekap Istri Diduga Perempuan Gangguan Jiwa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved