Jumat, 3 Oktober 2025

Pelaku Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka Ditetapkan Jadi DPO, Terancam 12 Tahun Penjara

Ferdian dan teman-temannya sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tangkap layar Instagram @infobandungkota
Kasus Prank Waria oleh YouTuber Ferdian Paleka, Perwaris Semarang Angkat Bicara 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mulai menetapkan Ferdian Paleka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta masyarakat kooperatif melaporkan keberadaannya.

Saat ini, polisi juga berharap Ferdian Paleka segera menyerahkan diri dari pada harus ditindak tegas.

Ferdian dan teman-temannya sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, belakangan ada pasal tambahan yang digunakan.

 Balas Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya Bagikan Kardus Sembako Isi Uang Jutaan : Saya Pernah Susah

 Kata Psikolog Ekspresi Ferdian Paleka di Video Prank Sembako Isi Sampah Disebut Mau Tenar Instan

Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ferdian Paleka, Youtuber asal Bandung
Ferdian Paleka, Youtuber asal Bandung (Kolase TribunNewsmaker - Instagram Ferdian Paleka)

"Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," kata dia, Selasa (5/5).

Pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya masih terus memburu Youtuber Ferdian Paleka dan rekannya berinisial A.

Bahkan, keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus aksi prank sembako berisi sampah dan batu di Bandung, Jawa Barat.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved