Senin, 29 September 2025

Kasus Rudapaksa Hingga Hamil di Gresik, Polisi Belum Juga Menangkap Pelakunya

Meski telah seminggu berlalu, kasus rudapaksa yang menyebabkan seorang siswi SMP hamil di Gresik

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafi'i (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK -- Meski telah seminggu berlalu, kasus rudapaksa yang menyebabkan seorang siswi SMP hamil di Gresik belum menetapkan tersangka.

Padahal, terduga pelakunya sudah jelas dilaporkan oleh keluarga korban, yaitu SG (50) tetangga korban yang juga masih ada hubungan kekerabatan.

SG hingga kini masih bebas berkeliaran. Petugas yang menangani belum memanggil terlebih mengamankannya.

Pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik masih berkutat memanggil sejumlah saksi seperti ibu dan kakak korban.

Sementara terduga pelaku yang sudah berusia separuh abad itu belum diketahui tanda-tanda kapan akan dipanggil ke Mapolres Gresik.

"Masih belum dipanggil," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P, Kamis (7/5/2020).

Baca: Pakar Hukum Internasional: Pemerintah Harus Lindungi ABK WNI di Kapal Berbendera China

Baca: Susi Pudjiastuti Geram, Tanggapi Video soal Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang dari Kapal China

Baca: Kabareskrim: Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran dan Tidak Dimanfaatkan untuk Kampanye

Baca: 119 Perusahaan Jepang Mencatatkan Kebangkrutan per Kamis Ini

Kapan terduga pelaku akan dipanggil ? "Yang jelas saat ini petugas sedang memeriksa saksi," jelasnya.

Kediaman korban dan terduga pelaku ini masih satu dusun. Mereka masih ada ikatan saudara.

Sementara itu, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Pemkab Gresik, melihat gadis belia asal Kecamatan Benjeng yang menjadi korban tindak asusila, kondisinya belum siap dikonseling.

Kabid Perlindungan Perempuan, Anak dan Pengarusutamaan Hak Anak, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Pemkab Gresik, Soerati Mardiyaningsih saat mendampingi korban kemarin.

"Korban masih belum stabil karena banyak faktor. Apalagi untuk memastikan kondisi psikologi dan kandungannya. Kami menilai masih belum bisa dikonseling. Faktornya banyak korban harus ke sana kemari untuk memberi keterangan semoga saja bisa segera dikonseling," ucapnya.

Apalagi korban yang duduk di bangku kelas VIII SMP itu tengah berbadan dua. Dengan usia kandungan 7 bulan.

Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i SH, dalam proses pemeriksaan ada oknum anggota DPRD Gresik turut campur.

Oknum tersebut mengiming-imingi sejumlah uang kapada keluarga korban sebelum kliennya melapor ke Polres Gresik.

Tujuannya agar terduga pelaku, SG (50) dengan korban MD yang masih 16 tahun berdamai tidak sampai ke ranah hukum.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan