Kakek 62 Tahun di Surabaya Cabuli Bocah Berusia 12 Tahun, Begini Modusnya
Dari pengakuannya, aksi tak senonoh Dadang itu dilakukan sejak Juli tahun 2019 hingga Februari 2020, sampai ia ditangkap pada Rabu (1/4/2020)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dadang Rastiana, pria berusia 62 tahun warga di kawasan Surabaya barat dilaporkan polisi karena mencabuli anak berinisial M berusia 12 tahun.
Saat melakukan aksinya itu, Dadang mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.
Menurut keterangan tersangka yang dijelaskan polisi, Dadang memanggIl korban untuk datang ke rumahnya.
"Korban saat bermain di dekat rumah tersangka itu tiba-tiba dipanggil oleh tersangka."
Baca: Video dan Ulasan Lima Gol Solo Terbaik Lionel Messi yang Legendaris
"Awalnya diberi iming-iming makanan terus diberi uang Rp 10 ribu, tapi kemudian diciumi bibirnya sambil alat vital korban dimasuki jari tersangka," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Kamis (7/5/2020).
Terbongkarnya pencabulan itu setelah M bercerita kepada orang tuanya.
"Berdasarkan keterangan korban ke orangtua, akhirnya orang tua korban melaporkan kepada kami," tambah Harun.
Baca: Ratusan Pesilat Pagar Nusa Demo Polrestabes Surabaya, Ada yang Datang dari Jawa Tengah
Dari pengakuannya, aksi tak senonoh Dadang itu dilakukan sejak Juli tahun 2019 hingga Februari 2020, sampai ia ditangkap pada Rabu (1/4/2020).
Akibat perbuatannya, pria pensiunan PT Rajasa yang kini memiliki usaha toko kelontong di rumahnya itu terancam hukuman penjara selama 18 tahun lantaran melanggar pasal 82 UU RI No 17 Th 2016 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kakek 62 Tahun Tak Kuasa Tahan Nafsu, Cewek di Bawah Umur Jadi Korban Pelampiasan, Modal Rp 10 Ribu