Virus Corona
Pria di Bali Ini Ditangkap Polisi, Diduga Sebar Hoaks Maruf Amin Terpapar Covid-19
Dalam grup tersbut, ia mengunggah "Breaking news Wakil Presiden Maruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mahon doanya"
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang berinisial IGNHRT (53), warga asal Denpasar, Bali ditangkap aparat kepolisian.
Dia diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong di media sosial Facebook.
Baca: Polisi Cek CCTV Buru 4 Bandit yang Nyaris Rampas Uang Rp 80 Juta di Depok
Hoaks yang disebar yakni menyebut Wakil Presiden Maruf Amin terpapar virus corona atau Covid-19.
"Iya benar, kemarin (Selasa) kami tangkap," kata Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci, saat dihubungi, Rabu (6/5/2020) sore.
Suinaci mengatakan, penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan institusinya.
Kemudian didapati unggahan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19.
Selanjutnya dicari pemilik akunnya dan ditangkap.
Suinaci belum mengungkap apa motif pelaku tersebut melakukannya.
"Info selengkapnya akan kami kirim ke Humas," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, unggahan itu terdapat di grup Facebook "JOKOWI PRESIDEN KU".
Baca: Positif Covid-19, Penumpang KRL Bekasi Jakarta Dijemput di Kantornya Kawasan Thamrin
Dalam grup tersbut, ia mengunggah "Breaking news Wakil Presiden Maruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mahon doanya".
Unggahan itu dikomentari 409 kali, dibagi 67 kali dan 557 mendapat tanggapan berupa emoticon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diduga Sebar Hoaks Wapres Terpapar Covid-19, Pria Ini Ditangkap
Total Sudah 101 Kasus Hoaks Beredar Soal Covid-19
Kasus hoaks penyebaran virus corona yang ditangani jajaran Polri terus bertambah dalam dua bulan terakhir.
Hingga hari ini, Senin (4/5/2020) jajaran Polri tengah menangani 101 kasus hoaks terkait penyebaran virus corona.
Baca: Wanita Ditusuk 12 Kali di Kamar Hotel, Beruntung Masih Hidup Hingga Kesaksian Janggal Resepsionis
"Perkembangan kasus hoaks seputar virus corona, sampai hari ini ada 101 kasus yang ditangani Polri dan jajaran," tutur Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan tiga Polda yang paling banyak menangani kasus hoaks virus corona yakni Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus.
Posisi kedua ada Polda Jawa Timur yang menangani 12 kasus. Ketiga ada Polda Jawa Barat yang menangani 7 kasus. Sedangkan 68 kasus lainnya ditangani Polda jajaran.
"Untuk motifnya, itu karena pelaku iseng. Ada juga yang hanya untuk bahan bercanda serta ketidakpuasan pada pemerintah," tegasnya.
Baca: 10 Hari Pelarangan Mudik, Sudah 10.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.