Ini Motif Penyebar Hoaks Wapres Terpapar Covid-19
Penangkapan I bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi. Kemudian didapati postingan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang warga Denpasar Bali berinisial I (53) ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks.
Hoaks itu berupa kabar Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona.
Pelaku menyebarkan hoaks tersebut di akun media sosial Facebook.
Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan, motif pria tersebut, untuk meramaikan media sosial.
"Untuk meramaikan dunia medsos katanya (motif)," ujar Suinaci saat dihubungi, Rabu (6/5/2020) malam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan I bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi.
Kemudian didapati postingan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19.
Polisi lalu mencari pemilik akun dan menangkapnya. (Kontributor Kompas.com Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Hoaks Wapres Terpapar Covid-19, Pelaku Ingin Ramaikan Medsos"