Fakta-fakta Viral Surat Perobohan Masjid di Banyumas yang Berujung Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan beredarnya surat pemberitahuan perobohan masjid di sebuah desa di Kabupaten Bayumas, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan beredarnya surat pemberitahuan perobohan masjid di sebuah desa di Kabupaten Bayumas, Jawa Tengah.
Surat ini berkop TA'MIR MASJID ALMUBAROK yang beralamat di Dusun Rancabanteng RT 01/VII, Desa Klapa Gading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas
Sedangkan hal dalam surat tersebut bermaksud untuk memberitahukan pembongkaran dan perobohan Masjid Al-Mubarok.
Untuk mengetahui kelengkapan dari kejadian tersebut, berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta surat perobohan masjid di Banyumas yang viral dan berujung klarifikasi permohonan maaf:
Baca: Mendadak Viral, 5 Orang Punya Wajah Mirip Artis Indonesia, Ada Luna Maya hingga Ariel Noah
1. Viral di Media Sosial
Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, foto surat tersebut beredar luas.
Sejumlah akun dari berbagai platform media sosial membagikan, seperti akun Twitter bernama @PolJokesID.
Pada Kamis, 30 April 2020, @PolJokesID membagikan foto dari surat pembongkaran dan perobohan Masjid Al-Mubarok.
Cuitan milik @PolJokesID, hingga hari ini, Sabtu (02/05/2020), telah di-retweets sebanyak 12,3 ribu kali dan disukai oleh 25,8 akun Twitter lainnya.
Baca: Viral Warga NTT Bersikukuh Tolak Sembako Gratis dari Pemerintah: Saya Dikasih 10 Jari untuk Usaha
2. Isi Surat

Nomor: 003/TMA/IV/2020
Lampiran: 1 Exp
Hal: Pemberitahuan Pembongkaran dan Perobohan Masjid Almubarok
Kepada Yth.
1. Bupati Banyumas
2. Bapak Camat Wangon
3. Kapolsek Wangon
4. Komandan Koramil Wangon
5. Kepala Desa Klapagading Kulon
Di tempat
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Menimbang Keputusan Bupati Bayumas No. 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19, dan surat pemberitahuan dari pemerintahan Kecamatan Wangon No.400/259/2020, mengenai seruan agar umat Islam melakukan ibadah wailb maupun sunnah di rumah, seruan agar tidak melaksanakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah, seruan untuk tidak melaksanakan shalat Iedul fitri di Masjid dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan sebagaimana tersebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan perihal di atas, maka kami Ta'mir Masjid AlMubarok bersama Jamaah Masjid memutuskan hendak MEMBONGKAR dan MEROBOHKAN MASJID ALMUBAROK, karena sudah dibutuhkan lagi adanya masjid dl lingkungan kami. Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing masing, Sehingga adalah hal mubazir/sia sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak di tempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Baca: Kisah Video Viral Bule Rusia Mengamen di Pasar Tradisional di Kota Mataram Sambil Gendong Bayi
3. Keterangan pihak Dusun Rancabanteng
Saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (01/05/2020), Kepala Dusun (Kadus) Racabanteng, Klapagading Kulon, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Udin, membenarkan keberadaan surat tersebut.
Ia menjelaskan surat pemberitahuan pembongkaran dan perobohan Masjid Al-Mubarok sebagai bentuk kekecewaan.
"Kalau suratnya betul, tapi sudah diklarifikasi semalam, itu bentuk kekecewaan."
"Kata-kata perobohan atau pembongkaran itu sudah tidak ada, itu kata kiasan atau gertakan saja," katanya.
Udin menambahkan, terkait beredarnya surat ini, pihaknya tengah melakukan musyawarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Wangon.
"Sudah ditindaklanjuti, sudah dimusyawarahkan dengan camat," tandasnya.
Baca: Kisah Video Viral Bule Rusia Mengamen di Pasar Tradisional di Kota Mataram Sambil Gendong Bayi
4. Kata Camat Wangon
Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Wangon, Rojingun.
Rojingun mengatakan rencana tersebut tidak jadi dilakukan karena hal itu hanyalah bentuk menggertak saja.
"Wong itu hanya menggertak saja kok ternyata, tidak jadi di bongkar."
"Dia menyampaikan membongkar masjid itu hanya untuk menggertak supaya diperhatikan," ujar Rojingun dikutip Tribunnews dari TribunBanyumas, Sabtu (02/05/2020).
Pihaknya mengatakan jajaran forkompincam sudah melakukan klarifikasi kepada dua orang takmir Masjid Al-Mubarok dan seorang jamaah di kantor kecamatan setempat.
Klarifikasi dihadiri perwakilan Kementerian Agama dan Polresta Banyumas.
"Intinya pihak takmir masjid hanya menyampaikan kekecewaan kepada pemerintah, kenapa orang salat berjemaah di masjid kok tidak boleh," katanya.
Rojingun menjelaskan seruan beribadah di rumah itu bertujuan untuk menghindari kerumunan.
Karena dengan berkerumun dapat berpotensi menyebarkan Covid-19.
Larangan berkerumun tidak hanya untuk kegiatan ibadah saja, tapi juga kegiatan sosial dan lainnya.
"Sudah membuat surat pernyataan, setelah kami sampaikan dia menerima dan minta maaf tidak akan mengulangi lagi," imbuhnya.
Baca: Viral Surat Pemberitahuan Perobohan Masjid di Banyumas Akibat Corona, Ini Penjelasan Perangkat Desa
5. Pernyataan Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Pembuat surat yang bernama Fuad W Nugroho memberikan klarifikasinya.
Fuad mengatakan surat yang beredar merupakan bentuk ekspresinya dalam menanggapi kebijakan pemerintah yang ada.
Ia juga mengatakan, terkait masalah tersebut dirinya telah bertemu dengan Forkompincam Wangon
"Pada hari ini 1 Mei 2020, saya klarifikasi dan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fuad menyampaikan permohonan maafnya.
"Apabila ada sikap saya yang kurang berkenan dalam penyampaian aspirasi, maka saya pribadi mohon maaf setulus-tulusnya." tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/ Permata Putra Sejati)