Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

60 Ribu Pekerja di Jabar Kena PHK, Ridwan Kamil: Ini akan Disalurkan Lewat Kartu Prakerja

Ridwan Kamil mengungkapkan hingga Sabtu (2/5/2020), ada sebanyak 60 ribu warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
istimewa
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

TRIBUNNEWS.COM - Pandemi virus corona atau Covid-19 telah menimbulkan dampak yang sangat luas, satu di antaranya yakni pada sektor ketenagakerjaan

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengungkapkan hingga Sabtu (2/5/2020), ada sebanyak 60 ribu warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini disampaikan Ridwan Kamil dalam konferensi pers terkait PSBB di Jawa Barat, Sabtu siang.

"Ada 60 ribu warga Jawa Barat yang Di PHK sampai hari ini," ujarnya yang dikutip dari siaran langsung Kompas Tv.

Ridwan Kamil, (2/5/2020)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Tangkap Layar Kompas Tv)

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan nantinya pekerja yang terkena PHK akan disalurkan melalui program Kartu Prakerja.

Menurut penuturannya, Jawa Barat memiliki jatah sekitar 900 ribu Kartu Pra Kerja.

"Ini (pekerja yang terkena PHK) akan kita salurkan lewat Kartu Prakerja sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

"Ada jatah untuk Jawa Barat sekitar 900 ribu Kartu Prakerja, yang selain pelatihan ada dana tunai Rp 600 ribu kali tiga," imbuhnya.

Kang Emil kembali menegaskan terkait prosedur pelaksanaan Kartu Prakerja langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Hanya seperti yang saya sampaikan prosedurnya tidak kami kelola, itu dilaksanakan oleh pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja," kata Kang Emil.

 Baca: Jadi Kunci Jabar Catat Nol Kasus Baru Corona, Ridwan Kamil: Yang Dibangun Super Team Bukan Superman!

Baca: Gelombang PHK Diyakini Bakal, KASBI Jabar: Banyak Buruh Tak Dapatkan Upah Semestinya

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta kepada jajarannya untuk memprioritaskan pekerja yang dirumahkan atau PHK dalam  penerima manfaat Kartu Prakerja.

Pernyataan Jokowi ini disampaikan saat membuka rapat terbatas soal mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan, Kamis (30/4/2020).

"Bagi pekerja yang dirumahkan atau PHK saya minta diberikan prioritas untuk mendapatkan Kartu Prakerja," jelasnya yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (2/5/2020).

Lebih lanjut Kepala Negara ini menyebut skala prioritas harus diberlakukan karena pendaftar Kartu Prakerja jauh lebih besar daripada kuota yang telah disiapkan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved