Anggota Ditreskrim Polda NTT Nyaris Jadi Korban Pembacokan Maling Spesialis Pembobol Rumah
Tersangka ditangkap saat berada Depan Kantor Dinas PU Provinsi NTT di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang akhir pekan lalu
Laporan Wartawan Pos Kupang Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Simson Chu, seorang spesialis pembobol rumah nyaris mencelakai anggota Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Dit Reskrim Umum Polda NTT.
Anggota polisi nyaris disabet pelaku yang sering beraksi di Kota dan Kabupaten Kupang.
Tersangka ditangkap saat berada Depan Kantor Dinas PU Provinsi NTT di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang akhir pekan lalu.
Wadir Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, SH., M.Hum, Selasa (28/4/2020) mengatakan, saat diamankan tersangka Simson Chu kedapatan menyimpan dan membawa senjata tajam jenis parang dan pisau.
"Tersangka berusaha melawan petugas dengan membacok polisi namun polisi berhasil menghindar. Ia juga berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan," katanya.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Unit Resmob Polda NTT bahwa kedua tersangka kasus pencurian tersebut berada di Kota Kupang.
Mereka dilaporkan membobol rumah Yoseph Ciputra di RT 007/RW 003, Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Baca: Jepang Bikin Rudal Antikapal yang Mampu Melesat 5 Kali Kecepatan Suara, Ancaman bagi Kapal Induk RRC
Kasus pencurian dan pembobolan rumah ini dilaporkan korban ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/105/III/2020/NTT/Polres Kupang.
Dari Keterangan tersangka Simson Chu, diperoleh informasi kalau selama ini Simson beraksi dengan Denius Nenoliu. Tim Gabungan Resmob Polda NTT dan Buser Sat Reskrim Polres Kupang pun mengejar Denius Nenoliu, rekan Simson dan mengamankan dia di pasar buah Terminal Kesetnana, Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
"Kita kejar tersangka Denius Nenoliu hingga ke kabupaten TTS. Sekarang kedua tersangka sudah ditahan dan dititipkan di sel Polres Kupang Kota," kata Anton.
Denius Nenoliu, kata Anton, merupakan residivis yang sudah lama beraksi dan sudah beberapa kali diproses hukum.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa barang elektronik baik berada di rumah maupun telah sampai ke rumah penadah.
Mereka juga memeriksa Daniel Zet F. O (37), warga RT 16/RW 07 Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang diduga sebagai penadah barang curian mereka. (hh)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Simson Chu Nyaris Bacok Polisi