Minggu, 5 Oktober 2025

Lewat Ancaman, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Sejak 2017, Beraksi Saat Istri Pergi Bekerja

UE (46), seorang pria warga Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ditangkap

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Pelaku saat dimintai keterang oleh petugas Polsek Parungkuda, Sukabumi 

Laporan kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -- UE (46), seorang pria warga Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ditangkap oleh personel Polres Sukabumi.

Pria ini dilaporkan oleh istrinya sendiri karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, pelaku melakukan pecabulan terhadap anak dibawah umur itu sejak 2017, ketika korban masih duduk Kelas 3 SMP.

Baca: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI yang Pangkas Masa Hukuman Romahurmuziy

Baca: Perjalanan Hidup Syahrul Wali Kota Tanjungpinang yang Meninggal Karena Covid-19

Baca: Jokowi Buka Data Jumlah Daerah yang Alami Defisit Bahan Pokok

"Perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini diketahu istri pelaku atau ibu kandung korban, karena awalnya curiga," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (28/4/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan ibu kandung korban setelah mengetahui perbuatan suaminya terhadap anak kandungnya itu langsung melaporkan ke Polsek Parungkuda.

"Atas adanya laporan itu anggota Polsek Parungkuda bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Pelaku UE akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 24 April 2020. Kami juga menyita sejumlah barang bukti baik milik pelaku maupun korban," katanya

Dirinya menjelaskan hasil penyidikan pelaku UE melangsungkan aksi cabul terhadap anak tirinya itu di rumahnya.

Saat istrinya sudah pergi bekerja. Sehingga di rumah hanya tinggal berdua, pelaku dan anak tirinya.

"Pelaku melakukan aksinya itu dengan leluasa, serta perbuatannya itu dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas sembilan SMP," ucapnya.

Tidak hanya itu lanjut dia, setiap melakukan perbuatan selalu disertai ancaman akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban maupun ibu kandung korban.

"Pelaku selalu memberikan uang kepada korban setelah selesai melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban," kata dia.

Aah menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fauzi Noviandi)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cabuli Anak Tirinya, Pria Sukabumi Diciduk Polisi, Terungkap Berkat Kecurigaan Istri,

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved