Cabuli dan Perkosa Anak Kandung Sendiri Selama 8 Tahun, Pelaku: Pernah di Kamar dan di Ruang Tamu
Perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah. DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Aksi bejat seorang ayah terhadap anak kandungnya kembali terjadi.
Kali ini, peristiwa memilukan itu terjadi di Sleman, Yogyakarta.
Tersangka seorang pria berinisial DH.
Tindak asusila yang dilakukannya tak hanya ke anaknya sendiri tetapi juga ke tiga anak saudaranya.
Aksi pencabulan oleh DH yang berprofesi sebagai sopir ini dilakukan sejak anaknya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Sementara, saat sang anak SMP, DH menyetubuhinya.
Terhadap anaknya sendiri, aksi bejat itu dia lakukan di dalam rumah, baik di kamar maupun ruang tamu.
KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo tersangka dugaan persetubuhan dan tindakan cabul yang berhasil diamankan berinisial DH.
"Tersangka DH ini melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya," ujar KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo, Jumat (24/4/2020).
Tersangka DH melakukan tindakan pencabulan sejak tahun 2012.
Saat itu korban masih duduk di kelas 3 SD. Tak hanya itu, DH juga menyetubuhi sang anak.
DH melakukan hal itu sejak tahun 2018. Saat itu korban duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah. DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.
"Dilakukannya itu di dalam kamar tersangka," ungkapnya.
Dijelaskannya, tersangka ini bekerja sebagai sopir antarkota.