Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung Berulang Kali: Pelampiasan Kesal Tak Dilayani Istri

Saat kondisi rumah sedang sepi itu, korban dipaksa masuk ke kamar dan diperkosa oleh pelaku.

net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bapak di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan diduga memperkosa anak kandungnya sendiri berulang kali.

Pria berinisial HR (31) itu diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10), saat rumah dalam keadaan sepi.

Berikut fakta-fakta peristiwa tersebut seperti dilansir Kompas.com:

Cerita ke Ibu

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa ketakutan menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada ibunya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dilakukan berulang kali 

Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandung atau istri pelaku berinisial Y.

Tak terima dengan perbuatan bejat suaminya itu, Y akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dipaksa menuruti nafsu bejat ayah kandungnya tersebut saat ibunya sedang pergi bekerja.

Saat kondisi rumah sedang sepi itu, korban dipaksa masuk ke kamar dan diperkosa oleh pelaku.

Bahkan, karena merasa aksinya aman dan tidak diketahui orang lain, pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali.

"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara ( Muratara) AKP Rahmad Hidayat melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).

Kesal tak dilayani istri

Mendapat laporan kasus tersebut, polisi langsung menerjunkan tim dan mengamankan pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya.

Adapun alasannya, merasa kesal karena tak dilayani oleh istri sehingga anak jadi pelampiasan.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,"jelas Kasat.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Kompas.com Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Bapak Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Berkali-kali karena Kesal Tak Dilayani Istri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved