Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

PSBB di Bandung Mulai Hari Ini, Penumpang Angkutan Umum Dibatasi, Warga Tak Boleh Berkerumun

Bandung Raya mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu (22/4/2020) sampai dua pekan ke depan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Jajaran kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan simulasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memeriksa kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung di Cek Poin Gerbang Tol Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Simulasi tersebut sebagai persiapan jelang pelaksanaan penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya yang dimulai Rabu, 22 April 2020. Pada PSBB ini, Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung membuat 19 Cek Poin yang tersebar di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk Kota Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Bandung Raya mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu (22/4/2020) sampai dua pekan ke depan.

Aturan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.

Sejumlah kebijakan pun telah disiapkan untuk membatasi gerak sosial masyarakat Bandung mulai Rabu ini.

Berikut kebijakan PSBB di Bandung yang Tribunnews.com rangkum:

Pembatasan Penumpang di Angkutan Umum

Dikutip dari Kompas.com, Rabu, layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi, tapi mengalami pembatasan jumlah penumpang.

Pengemudi ojek online (ojol) hanya bisa melayani antar barang.

Sementara penggunaan mobil dan sepeda motor pribadi, hanya boleh beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB saja.

Baca: Persib Bandung Dukung Aturan PSSB, Minta Kerjasama dari Seluruh Elemen Masyarakat

Baca: Cerita Anak Korban Meninggal Covid-19 di Bandung, Tekankan Pentingnya Tinggal di Rumah saat Pandemi

Kendaraan harus melakukan disinfeksi ketika akan dan selesai digunakan.

Pengendara wajib menggunakan masker meskipun dalam keadaan tidak sakit.

Petugas Pemeriksaan di Jalan Raya

Kepala Bidang Management Tranportasi Dishub Kota Bandung, Khaerul Rizal menyebut, petugas Dishub bergabung dengan Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI, akan memeriksa kendaraan yang melintas.

Pemeriksaan pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020.

Khusus untuk pengendara sepeda motor, wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

"Apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (21/4/2020).

Rizal mengatakan, untuk jalan tetap ada yang tutup buka seperti Jalan Asia Afrika, Braga Merdeka, Purnawarman, Dipenogoro dan Otto Iskanadardinata depan Pasar Baru.

Jajaran kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan simulasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memeriksa kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung di Cek Poin Gerbang Tol Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Simulasi tersebut sebagai persiapan jelang pelaksanaan penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya yang dimulai Rabu, 22 April 2020. Pada PSBB ini, Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung membuat 19 Cek Poin yang tersebar di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk Kota Bandung. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Jajaran kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan simulasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memeriksa kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung di Cek Poin Gerbang Tol Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020).(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Tidak Ada Jam Malam

Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiyono mengatakan, tak akan ada jam malam selama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.

"Tidak ada jam malam selama PSBB di Kota Bandung," ujar AKBP Asep Pujiyono, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.

Polisi patroli keliling setiap malam maupun siang‎ memastikan warga tidak berkerumun.

"Anggota terus patroli untuk memastikan warga mematuhi PSBB, tidak berkerumun dan tetap di rumah selama tidak ada kegiatan yang mendesak," jelas Asep.

Kegiatan Pasar

Direktur Operasional PD Pasar Bermartabat, Panca Saktiadi meminta pedagang untuk tidak berjualan selama PSBB.

"Bukan hanya pasar tematik yang akan harus tutup tapi pasar tradisional yang tidak menjual bahan pangan juga harus tutup," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.

Pasar-pasar yang hanya buka sebagian di antaranya, Pasar Ujungberung, Pasar Kosambi, Pasar Baru, dan Pasar Cihapit.

Sementara untuk pasar tematik yang harus tutup di antaranya Pasar Jatayu, Pasar Kembang Wastukancana, Pasar Kota Kembang, dan Pasar Cikapundung.

Petugas keamanan mengenakan masker dan pelindung wajah berjaga di salah satu toko kain di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Petugas tersebut bertugas memeriksa suhu tubuh dan membatasi jumlah pengunjung yang masuk untuk menerapkan physical distancing sebagai cara pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas keamanan mengenakan masker dan pelindung wajah berjaga di salah satu toko kain di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pelaksanaan Rapid Test

Pemerintah Kota Bandung akan melakukan rapid test secara massal saat penerapan PSBB.

Dari 30 Kecamatan, Cicendo menjadi kecamatan paling banyak kasus positif virus corona.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal melakukan rapid test untuk mengetahui lebih banyak peta penyebaran virus corona.

Baca: PSBB di Jawa Barat: Restoran Hanya Bisa Layani Pemesanan Makanan, Tak Boleh Makan d Tempat

Baca: Menkes Terawan Setujui Usulan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Meskipun ada orang tanpa gejala (OTG), pihak Gugus Tugas bakal mengetahui dan menangani orang tersebut agar tidak dapat menyebarkan virus ke orang lain.

"Dengan PSBB ini, mudah-mudahan bisa semakin tahu penyebaran yang dominan."

"Sehingga dibutuhkan tes, akhirnya semakin tergambar dan terpola, masing-masing kecamatan itu berapa ODP, PDP, positif, dan yang sembuh berapa," ujar Yana, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.

(Tribunnews.com, Kompas.com/Ruly Kurniawan, TribunJabar.id/Tiah/Mega Nugraha/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan