Sabtu, 4 Oktober 2025

PSBB Bandung Raya Berlaku Hari Ini, Wawalkot Bandung Tegaskan PSBB Bukan Lockdown

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan warga Bandung Raya bahwa PSBB bukanlah lockdown.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan warga Bandung Raya bahwa PSBB bukanlah lockdown. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan akan mengeluarkan blanko teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (20/4/2020). 

Ridwan Kamil menyebut, masyarakat yang nekat melanggar akan diberikan sanksi langsung oleh pihak kepolisian.

"Karena jika melanggar akan ada sanksi," ujar Emil sapaan akrabnya.

"Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," paparnya.

Emil juga meyakinkan masyarakat Bandung Raya, Pemprov Jawa Barat sudah mempersiapkan teknis penerapan PSBB di masing-masing wilayah.

Baca: Wagub Jabar Minta Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan Selama Pemberlakuan PSBB Besok

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Tangkapan Layar Kompas TV)

Baca: Evaluasi PSBB, Polri : Masih Banyak Mobilitas Masyarakat yang Masuk dan Keluar DKI Jakarta

Persiapan itu di antaranya keamanan dan penjagaan dari polisi atau TNI serta logistik untuk masyarakat dan tes kesehatan.

Ridwan Kamil pun mengimbau masyarakat melakukan adaptasi, persiapan, dan mematuhi seluruh peraturan sebelum PSBB Bandung Raya diberlakukan.

Ia meminta masyarakat untuk mentaati aturan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9-10 juta."

"Agar melakukan adaptasi dan persiapan dalam melaksanakan PSBB ini."

"Taati aturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota dan Bupati masing-masing," jelas Ridwan Kamil.

Baca: Di Tengah PSBB, 16 Gay Ketahuan Mandi Bareng di Lokasi Wisata, Dibuktikan dari Video di Handphone

Baca: PSBB Sebagian Wilayah dalam Satu Kota Bisa Dilakukan

Baca: Mabes Polri Buka Data Pelanggaran Terbanyak saat PSBB, 11.240 Orang Tak Gunakan Masker

Sebelumnya, Wali Kota Bandung yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial juga mengatakan, telah siap untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Masyarakat yang dapat dikenai sanksi karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 202 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19.

Oded menjelaskan, sanksi yang akan diberikan berupa blanko pelanggaran dari pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved