Virus Corona
PSBB Bandung Raya Diperketat, Warga yang Tak Patuh Akan Tercatat Melanggar Hukum
Guna meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan PSBB, warga yang langgar aturan akan dapat surat tilang & tercatat melakukan pelanggaran hukum PSBB.
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya akan dijalankan mulai Rabu (22/4/2020) esok.
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan persiapan PSBB di wilayah Bandung Raya sudah 100 persen.
Ia menyebutkan, seluruh pos penjagaan telah disiapkan.
Selain itu, ada pula surat tilang atau surat teguran yang kini sudah dicetak.
Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB di Bandung Raya akan memberlakukan pemberian surat tilang bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan ataupun aturan PSBB yang telah ditetapkan.
Baca: PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Ridwan Kamil Siapkan Tes Massal Covid-19
"Memang inovasinya inovasi lokal, dimana mereka yang melanggar protokol kesehatan atau mereka yang melakukan kegiatan di luar yang dikecualikan, masih bandel, itu akan diberi surat tilang atau surat teguran," kata Ridwan Kamil dalam wawancaranya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/4/2020) nanti.
Lebih lanjut, ia menerangkan, dengan diberikannya surat tilang ini, warga yang melanggar akan tercatat melakukan pelanggaran hukum PSBB.
Dengan demikian, Ridwan Kamil berharap kedisiplinan masyarakat dapat meningkat.
"Nanti kelebihan surat tilang ini kalau didapatkan maka warga yang suatu hari minta surat kelakuan baik dari kepolisian akan dikasih catatan pelanggaran hukum PSBB," tuturnya.
"Mudah-mudahan ini memberikan efek disiplin kepada warga," sambung Ridwan Kamil.

Sementara itu, Ridwan Kamil pun mengakui pemberlakuan surat tilang untuk warga yang melanggar aturan PSBB ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan PSBB di sejumlah wilayah.
Menurutnya, peneguran pada warga yang tak menjalankan protokol kesehatan ataupun tak mematuhi aturan PSBB tidak memberikan efek jera.
"Kita mendapati kalau cuma ditegur saja urusan tidak pakai masker kalau naik motor atau naik mobilnya lebih dari 3 orang kalau sedan misalkan, ternyata ini kurang membuat kedisiplinan meningkat," kata Ridwan Kamil.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan memastikan aturan PSBB dijalankan, razia pun akan diperbanyak.
"Untuk memastikan bahwa yang berada di kegiatan yang dikecualikan ini tidak dilanggar, kita perbanyak razia. Tidak ada hari tanpa razia," kata Ridwan Kamil.
Dalam menjalankan razia tersebut, ada dua poin yang akan diperiksa.
Di antaranya yaitu kepatuhan mengenai kepatuhan menjalankan protokol kesehatan serta mengenai kegiatan yang dilakukan sehingga harus keluar rumah.
"Razianya itu dua poin, satu apakah dalam pergerakanannya itu dia mengikuti protokol kesehatan, seperti pakai masker atau jumlah penumpang di mobil," terang Ridwan Kamil.
"Kedua, apakah kegiatannya itu berada di industri yang dikecualikan atau tidak," tambah dia.
Baca: PSBB Bandung Raya: Batasi Jumlah Tamu Pernikahan dan Restoran Hanya Layani Pesanan Take Away
Untuk itu, Ridwan Kamil menambahkan, setiap orang yang keluar rumah harus memiliki surat keterangan dari RT setempat.
Ia mengaku akan mengeluarkan edaran mengenai hal ini.
Begitu pula dengan pekerja di bidang industri yang dikecualikan, mereka harus memiliki surat keterangan dari kantornya.
"Maka kita akan bikin edaran, siapapun yang akan keluar rumah harus ada surat keterangan dari RT," kata Ridwan Kamil.
"Jadi kalau nanti ditilang atau dirazia, tunjukkan suratnya dan kalau dia kerja di bidang yang dikecualikan harus ada surat keterangan dari atasannya," tambahnya.
Baca: Rapid Test Virus Corona Bandung Raya Akan Pakai Sistem Drive Thru, Hasilnya Ketahuan 10 Menit
Menurut Ridwan Kamil, aturan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya merupakan penyempurnaan kekurangan yang terjadi di Jabodetabek.
Ia berharap, PSBB di Bandung Raya dapat berjalan disiplin dan terukur.
"Nah itu tidak terjadi di Jabodetabek, kekurangan itu kita sempurnakan di Bandung Raya," ujar Ridwan Kamil.
"Jadi insyaallah seharusnya PSBB-nya bisa lebih disiplin dan terukur," tambahnya.
Sementara itu, selain soal kedisiplinan, Ridwan Kamil mengatakan pembagian bantuan sosial untuk warga sudah dijalankan lebih awal.
"Di luar kedisiplinan, pembagian bantuan sosial khususnya dari provinsi, dari hari Jumat-Sabtu lalu sudah dikirimkan lewat pos dan ojek pada warga terdampak," ungkap Ridwan Kamil.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)