Senin, 6 Oktober 2025

PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Ridwan Kamil Siapkan Tes Massal Covid-19

Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya yang dimulai pada Rabu (22/4/2020).

KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya yang dimulai pada Rabu (22/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang dimulai pada besok, Rabu (22/4/2020).

PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bandung Raya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di Bandung Raya akan dibarengi dengan pelaksanaan tes massal seluas-luasnya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (20/4/2020).

Baca: Ini Kata Karni Ilyas soal PSBB DKI, Singgung Nasib Warga Miskin: Seminggu Lagi Enggak Ada yang Kuat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Tangkapan Layar Kompas TV)

Baca: Anggota DPRD DKI Pertanyakan Efektivitas PSBB Jakarta

Baca: Banyak Orang Tanpa Gejala Sebarkan Virus Corona, Pakar Sebut Waktunya PSBB Nasional

Pelaksanaan tes massif ini akan dilaksanakan di lima wilayah Bandung Raya di antaranya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

"Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang akan diiringi dengan pengetesan massal sebanyak-banyaknya," jelas Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa kedisiplinan warga merupakan kunci keberhasilan PSBB di Bandung Raya.

"Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak, dites," ujarnya.

Emil sapaan akrabnya mengatakan, tes massal dilakukan untuk mengetahui warganya yang terinfeksi virus corona. 

"Sehingga kita di akhir waktu akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai," tuturnya.

Sementara itu, Ridwan Kamil menegaskan akan mengeluarkan blanko teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Emil menyebut, masyarakat yang nekat melanggar akan diberikan sanksi langsung oleh pihak kepolisian.

"Karena jika melanggar akan ada sanksi," ujar Ridwan Kamil.

"Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," paparnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved