Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Keluarga Miskin di Desa Akan Dapat BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya

Cara mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT yang diambil dari pos anggaran dana desa

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Hasanudin Aco
Thinkstock
Ilustrasi 

Nantinya penyalurannya BLT ini akan dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

Baca: Corona Tekan Ekonomi, Pemerintah Beri Keringanan untuk Masyarakat dari BLT hingga Tagihan Listrik

Baca: Pandemi Virus Corona, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Gelontorkan BLT untuk Buruh, Tani, dan Nelayan

Lebih lanjut  dalam Permendesa tersebut juga dijelaskan terkait mekanisme pendataan penerima BLT-dana desa.

Pertama pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID19 dan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa.

Kemudian hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Selanjutnya terkait legalitas dokumen hasil pendataan akan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Dan yang terakhir dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Sementara untuk monitoring dan Evaluasi dalam program tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Kendati demikian penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa tetap kepala desa.

BLT Dana Desa Dibagikan Secara Non Tunai, Ini penjelasan Mendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (Kemendes PDTT)

Pemerintah meminta kepada setiap kepala desa untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pagu anggaran dana desa tidak menggunakan uang tunai atau cash.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. 

Dari penjelasannya hal ini dilakukan untuk  mencegah munculnya kecurigaan masyarakat terhadap kepala daerah.

"Bagaimana sistem pencairannya? Langsung oleh kepala desa, diusahakan semaksimal mungkin non tunai untuk menghindari dari fitnah," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com. 

Oleh karena itu, Abdul juga telah meminta kepada bank umum kegiatan usaha milik pemerintah yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri untuk merespon dan membantu masyarakat desa dalam mendapatkan BLT tersebut. 

Kendati demikian mengingat minimnya infrastruktur perbankan, Abdul tidak melarang kepala desa untuk menyalurkan BLT secara tunai asalkan terdapat pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya, Kompas.com/Rulli R. Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved