Kronologi dan Fakta Pembunuhan Dua Jasad Tanpa Busana di Solo: Racun Tikus dalam Jus
Saat sampai di rumah kontrakan mewah itu, tersangka minta korban wanita untuk membeli buah dan membuatkan jus.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kasus penemuan dua jenazah pria dan wanita tanpa busana di sebuah kontrakan mewah Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah terungkap.
Keduanya merupakan korban pembunuhan.
Jasad korban laki-laki diketahui sebagai So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Jawa Barat (Jabar). Adapun jasad wanita itu adalah Ti (36), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Pelaku pembunuhan adalah G, warga Solo.
Dari hasil penyidikan Polresta Solo, berikut kronologi serta fakta-fakta pembunuhan tersebut seperti dirangkum dari TribunSolo.com
Racun Tikus dalam Jus
Hasil penyidikan menunjukkan korban dibunuh lewat cara diberi racun tikus oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan jus buah yang ternyata sudah dicampur dengan racun tikus.
Korban Pria Bawa Uang Tunai Ratusan Juta
Tersangka G awalnya mengetahui bahwa korban So (49) hendak membeli tanah dan sudah membawa uang Rp 725 juta.
Adapun tersangka pada korban menawarkan ada tanah di kawasan Boyolali.
Namun, melihat uang korban, tersangka memiliki rasa ingin memiliki.
Tersangka kemudian menyiapkan racun tikus yang sudah diganti kemasannya.
"Tersangka mau menguasai uang Rp 750," kata AKP Purbo Anjar Waskito saat rilis di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020).
Kronologi Pembunuhan
Saat sampai di rumah kontrakan mewah itu, tersangka minta korban wanita untuk membeli buah dan membuatkan jus.
"Korban wanita dikasih racun tikus yang sudah diganti kemasannya suruh mencampurkan ke jus, korban wanita itu tidak tahu kalau itu racun," papar AKP Purbo.
Kemudian kedua korban meminum jus tersebut.
Setelah minum jus tersebut kedua korban merasa badannya panas dan melepaskan pakaian mereka.
Memastikan korban meninggal, pelaku lalu membawa uang Rp 725 juta dan pergi dari kontrakan tersebut.
Pembunuhan ini terungkap saat saudara korban wanita datang menanyakan kondisi kakaknya.
Setelah itu, dilakukan pencarian, tersangka tertangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo saat hendak kabur ke Jakarta.
Periksa 5 Saksi
Pihak kepolisian sudah memeriksa 5 saksi terkait kasus temuan pria dan wanita yang tewas tanpa busana di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus penemuan dua orang yang tewas di dalam rumah tersebut.
Korban pria adalah So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Jawa Barat (Jabar) sedangkan sang wanita bernama Ti (36), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
"Sudah dilakukan otopsi dan kirim sampel laboratorium forensik (labfor)," kata AKP Purbo kepada TribunSolo.com, Jumat (10/4/2020).
Selain itu, ada lima saksi yang mereka periksa untuk menindaklanjuti dari kasus penemuan mayat tanpa busana itu.
Di antarnya saudara dari korban wanita, Linmas yang pertama kali dilapori, dan beberapa saksi lainnya.
"Hasil autopsi dan forensik diperkirakan keluar satu minggu lagi," papar dia.
AKP Purbo juga menyatakan kemungkinan dua orang tersebut tewas lantaran keracunan minuman setelah mereka melakukan pemeriksaan pada bekas minuman yang ditemukan di lokasi kontrakan itu.
Berdasarkan hasil autopsi sementara melalui pemeriksaan jasadnya, tidak ada tanda-tanda kekerasan.
"Kalau bekas penganiyaan tidak ada di tubuh kedua korban pria dan wanita," jelas AKP Purbo.
Keluarkan Cairan dari Mulut
Dua mayat yang ditemukan di rumah kontrakan di Jalan Preret Utama, RT 05 RW 12 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, bukan warga Kota Solo.
Bahkan sempat menggemparkan warga sekitar pada Kamis (9/4/2020) sekitar 00.15 WIB saat ditemukan pertama karena tanpa busana dengan mulut mengeluarkan cairan.
Dari informasi yang dihimpun, korban pria adalah So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Jawa Barat (Jabar) sedangkan sang wanita bernama Ti (36), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
(Ryantono Puji Santoso/TribunSolo)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Pria dan Wanita yang Diracun Tikus di Rumah Kontrakan Mewah Banyuanyar Solo