Senin, 6 Oktober 2025

FAKTA Pembunuhan Pria dan Wanita di Kontrakan Solo: Incar Uang, Pelaku Beri Jus Campur Racun Tikus

Kasus tewasnya dua orang dalam kontrakan di Banyuanyar, Solo, Jawa Tengah menemui titik terang.

TribunSolo.com/Ryantono Puji
Terduga pelaku pembunuhan kasus pria dan wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo digelandang polisi di Mapolresta, Rabu (15/4/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya dua orang dalam kontrakan di Banyuanyar, Solo, Jawa Tengah menemui titik terang.

Jenazah pria dan wanita tersebut ditemukan tewas tanpa busana di kamar kontrakannya pada Kamis (9/4/2020) lalu.

Saat itu warga sempat tak berani mendekat untuk melihat kondisi jenazah.

Hal tersebut lantaran penemuan kedua jenazah tersebut terjadi di tengah pandemi virus corona.

TKP penemuan 2 jenazah atau mayat tanpa busana di rumah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo terlihat ditutup dan dipasang garis polisi, Jumat (10/4/2020).
TKP penemuan 2 jenazah atau mayat tanpa busana di rumah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo terlihat ditutup dan dipasang garis polisi, Jumat (10/4/2020). (TribunSolo.com/Ryantono Puji)

Bahkan, warga sempat mengira kedua jenazah tersebut meninggal karena terpapar Covid-19.

Namun, belakangan diketahui, pria dan wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

Mengutip Tribun Solo, polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku pembunuhan pria dan wanita tersebut.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan, terduga pelaku itu sebelumnya sebagai saksi yang dimintai keterangan.

Terduga pelaku pembunuhan tersebut yakni seorang pria berinisial G alias C.

"Benar, dia melakukan pembunuhan dengan cara meracun korban."

"Pelaku ingin menguasai uang yang dimiliki korban sebanyak Rp 725 juta," kata Purbo.

Baca: FAKTA Mayat Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kontrakan, Diduga Keracunan

Kronologi pembunuhan

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Solo, AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan jus buah.

Ternyata dalam jus buah tersebut, pelaku telah menyampunya dengan racun tikus.

Mulanya, tersangka G mengetahui bahwa korban Sunarno (49) warga Ciledug, Kota Tangerang, Jawa Barat hendak membeli tanah dan sudah membawa uang Rp 725 juta.

Adapun tersangka pada korban menawarkan ada tanah di kawasan Boyolali.

Namun, setelah melihat uang korban, tersangka justru memiliki rasa ingin memiliki.

Tersangka kemudian menyiapkan racun tikus yang sudah diganti kemasannya.

Kemudian, saat sampai di rumah kontrakan tersebut, tersangka meminta korban wanita untuk membeli buah dan membuatkan jus.

Baca: FAKTA Pembunuhan Pria dan Wanita di Kontrakan Solo: Incar Rp 725 Juta, Rencana Kabur ke Jakarta

"Korban wanita dikasih racun tikus yang sudah diganti kemasannya, suruh mencampurkan ke jus."

"Korban wanita itu tidak tahu kalau itu racun," kata Purbo.

Selanjutnya, korban pria dan wanita tersebut meminum jus itu.

Setelah minum jus tersebut kedua korban merasa badannya panas dan kemudian melepaskan pakaian mereka.

Memastikan korban meninggal, kemudian pelaku membawa uang Rp 725 juta dan pergi dari kontrakan tersebut.

Kemudian pelaku berhasil ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo saat hendak kabur ke Jakarta.

Baca: Diancam Pidana Seumur Hidup Seusai Bunuh Selingkuhan Istri, Pelaku Tak Menyesal dan Merasa Puas

Baca: Fakta-fakta Satpam Tampar Perawat, Sempat Ancam Bunuh Korban, Kini Menangis Ditangkap Polisi

Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Mengutip dari Kompas.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah menjerat tersangka G dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Purbo.

Tersangka diduga membunuh Sunarno, warga Ciledug, Tangerang di rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo.

Selain itu, tersangka juga menghabisi nyawa Triyani (36) warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri yang saat itu berada di rumah kontrakan untuk menghilangkan saksi atau jejak.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," ujar Purbo.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso) (Kompas.com/Labib Zamani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved