Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB di 5 Wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil Jelaskan Perbedaan Penerapan di Kota dan Kabupaten

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.

Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kompas TV
Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.

Lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Minggu (12/4/2020).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) yang disiarkan langsung oleh Youtube KompasTV.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) yang disiarkan langsung oleh Youtube KompasTV. (Youtube/KompasTV)

Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.

Dan kemungkinan bisa diperpanjang dengan melihat situasi yang terjadi nantinya.

"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil.

"Setelah 14 hari nanti kami evaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya."

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved