Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi dan Fakta Kasus Suami Bunuh Istri: Pura-pura Diajak ke Dukun, Dieksekusi di Kebun Tebu

Karena korban masih melawan, Agus kemudian membekap istrinya itu menggunakan jaket yang dia kenakan hingga Suliani tak bisa bernafas.

tribun jatim/aminatus sofya
Rilis pengungkapan pembunuhan oleh Polres Malang. 

Aminatus Sofya/Surya.co.id

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepolisian resor (Polres) Malang mengungkap kasus suami bunuh istri di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang

Dari pemeriksaan, pembunuhan dilatari sakit hati dan soal rencana penjualan tanah dengan tersangka Agus Widodo (46) dan korban istrinya, Suliani (44).

Peristiwa terjadi Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di kebun di Desa Jambangan.

Menurut pengakuan Agus kepada penyidik, sebelum melakukan pembunuhan, dia pura-pura mengajak istrinya ke dukun yang ada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Namun, faktanya, Agus membunuh istrinya di kebun tebu.

Kronologi dan faktanya dipaparkan oleh Kapolres Malang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

“Pergi ke orang pintar ini mereka niatan mau jual tanah,” tutur Hendri, Sabtu (4/4/2020).

Saat melintas di sebuah kebun di Desa Jambangan, Agus menepi dan berpamitan kepada Suliani untuk kencing.

Saat itulah, Suliani dipukul menggunakan kayu sengon oleh Agus.

Rilis pengungkapan pembunuhan oleh Polres Malang. (tribun jatim/aminatus sofya)
Pukulan pertama mendarat di lengan kiri.

Karena belum tumbang, Agus memukul kembali telinga dan membuat Suliani tersungkur.

“Namun, korban sempat memberikan perlawanan kepada pelaku,” terang Hendri.

Karena korban masih melawan, Agus kemudian membekap istrinya itu menggunakan jaket yang dia kenakan hingga Suliani tak bisa bernafas.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab meninggalnya Suliani adalah kehabisan nafas saat dibekap dan dicekik oleh suaminya.

“Kemudian pendarahan di rongga dada karena pas dia ambruk ke tanah diinjak pelaku sampai pendarahan,” tambah Hendri.

Kepada polisi, Agus mengaku bahwa dia kesal karena Suliani kerap bertutur kasar selama hidup.

Suliani juga memaksanya untuk menjual sebidang tanah yang akan dia wariskan kepada sang anak.

“Saya menyesal,” kata Agus, saat kasusnya dirilis di Mapolres Malang.

Meski menyesal, Agus tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sering bicara kasar

Sebelumnya, penyidik Polres Malang menangkap Agus Widodo.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menerangkan alasan Agus membunuh istrinya karena kesal.

Setiap hari, Suliani kerap bertutur kasar dan tak sopan.

Sebagai suami, Agus merasa tidak dihargai.

“Motifnya ada unsur sakit hati karena selama ini korban banyak berkata yang tidak sopan dan menyakiti hati pelaku,” ujar Hendri, saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu (4/4/2020).

Selain itu, katanya, Agus kecewa sebab Suliani memaksanya menjual sebidang tanah yang akan diwariskan kepada sang anak.

Si anak, adalah hasil pernikahan Agus dengan istrinya terdahulu.

“Ini juga jadi penyebab kenapa si pelaku tersinggung.

Karena korban ini minta tanah milik pelaku yang notabene akan diberikan kepada anaknyadengan istri sebelumnya diminta paksa oleh korban ini untuk dijual,” beber Hendri.

Hendri menguraikan Suliani dihabisi oleh Agus pada Kamis sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kebun di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.

Menggunakan kayu sengon, Agus memukul Suliani sebanyak tiga kali yakni di lengan, telinga sisi kiri dan bagian paha. (Aminatus Sofya)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pura-pura Diajak ke Dukun, Suami Bunuh Istri di Kebun Tebu di Dampit Malang, Kronologi & Faktanya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved