Minggu, 5 Oktober 2025

Pemkot Batu Siapkan Tempat Karantina Bagi Pendatang, Mampu Tampung 200 Orang

Tempat penampungan itu disiapkan bagi warga yang baru datang ke Kota Batu terutama yang berasal dari zona merah virus Corona (Covid-19)

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, memberikan keterangan terkait lokasi penampungan setelah menggelar rapat bersama tokoh agama dan Forkopimda Batu, Kamis (2/4/2020) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BATU - Bagi pendatang luar Malang Raya yang datang ke Kota Batu, Pemkot setempat telah menyiapkan lokasi karantina.

Lokasinya berada di Bima Sakti atau kantor UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak di Jalan Trunojoyo No 93, Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan, kapasitas di tempat karantina itu bisa menampung sekitar 200 orang.

Di sana juga telah disediakan tempat tidur dan fasilitas penunjang lainnya.

“Kami berdoa, tempat karantina itu tidak terisi, juga rumah sakit yang disediakan tidak terisi, tapi kami menyiapkan itu semua,” kata  Dewanti  Rumpoko  di  Balai  Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (2/4/2020).

Tempat penampungan itu disiapkan bagi warga yang baru datang ke Kota Batu terutama yang berasal dari zona merah virus Corona (Covid-19).

Baca: Perampok Toko Emas di Tamansari Meninggal Akibat Corona, Polisi Telusuri Asal Usul Penularannya

Baca: Imbas Virus Corona, Alun-alun Kota Batu Ditutup Sementara

Baca: Kisah di Balik Pasien Positif Corona asal Cirebon yang Bikin Surat Terbuka ke Jokowi dan Menkes

Setiap orang yang ditampung di situ akan menjalani karantina selama 14 hari.

Setelah itu, bisa kembali ke rumah masing-masing jika kondisinya memungkinkan.

Dewanti Rumpoko juga menjelaskan kalau kegiatan kegamaan di Kota Batu untuk sementara dilakukan di rumah saja.

Keputusan itu diambil setelah Dewanti Rumpoko bertemu dengan Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Bupati Malang, Sanusi.

Pada Kamis (2/4/2020) pagi, Dewanti Rumpoko bersama para tokoh agama, Danrem 083/BDJ Kolonel Inf Zainuddin dan Forkopimda Batu mengadakan rapat koordinasi.

Dari rapat itu, disepakati kegiatan keagamaan yang mengumpulkan sejumlah massa dipindahkan ke rumah untuk sementara waktu.

“Saya sejak tadi malam sudah berdoa macam-macam agar saya bisa mengambil satu keputusan, dan karena Kota Batu termasuk Malang Raya berada di zona merah, sudah jelas MUI mengatakan bahwa ketika zona merah wajib hukumnya untuk tidak diadakan pertemuan skala besar lebih dari 30 orang,” kata Dewanti Rumpoko.

Imbauan itu juga berlaku bagi seluruh pemeluk agama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved