Oknum Polisi Aniaya 3 Bintara di Sumbar, Ini Kata Kompolnas
Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi menganiaya tiga bintara di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Kamis (19/3/2020) lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi menganiaya tiga bintara di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Kamis (19/3/2020) lalu sempat viral di media sosial.
Kejadian itu berawal ketika tiga orang bintara terlambat datang sehingga diberi hukuman.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Idarti menjelaskan, anggota Polri tidak boleh melakukan tindakan kekerasan secara berlebihan.
Hal itu termasuk dalam konteks memberi hukuman.
Menurut Poengky, hukuman yang diberikan seharusnya bersifat membangun tetapi memberikan efek jera.
Baca: FAKTA Penganiayaan 3 Bintara oleh Oknum Perwira Polisi, Terlambat lalu Dipukul Pakai Ikat Pinggang
Baca: Sederet Fakta Wali Murid Aniaya Kepala Sekolah Dengan Bawa Pistol di Jambi, Ponsel Anak Jadi Pemicu
“Hukuman yang dilakukan atasan tidak boleh dalam bentuk penganiayaan serta penghukuman yang merendahkan martabat."
"Hukuman harus bersifat konstruktif namun memberikan efek jera,” paparnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Sementara itu, Poengky menyebut, pihaknya meminta Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar turut memeriksa atasan dari oknum perwira polisi tersebut.
“Tidak saja si pelaku kekerasan yang harus diperiksa, tetapi juga atasan si pelaku juga harus diperiksa Propam,” kata Poengky Indarti.
Poengky menambahkan, pemeriksaan dilakukan kepada atasan untuk mencari tahu apakah tindakan kekerasan itu termasuk perintah atau tidak.
Baca: FAKTA WN Belanda Aniaya Nelayan di NTT: Tak Terima Rumahnya Disebut Sampah hingga Sama-sama Mabuk
Baca: KRONOLOGI Suami di Banjarmasin Tega Aniaya Istri Pakai Galon & Raket hingga Tewas, Masalahnya Sepele
“Untuk melihat apakah ada perintah untuk melakukan hukuman seperti itu ataukah ada toleransi dari atasan terhadap praktek kekerasan berlebihan yang dilakukan pelaku,” sambung dia.
Lebih lanjut, Poengky menuturkan, saat ini Kompolnas akan terus memantau kasus tersebut.
Diketahui, perwira polisi dalam video tersebut berinisial SDC bertugas di Polres Padang Pariaman, Sumbar yang berpangkat Inspektur Dua (Ipda).
Dalam video tersebut, terlihat tiga orang bintara yang bersimpuh lalu dipukul menggunakan ikat pinggang oleh oknum perwira.
Setelah kejadian, oknum perwira itu sudah diamankan di sel tahanan Propam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Respons Kompolnas Sikapi Aksi Oknum Perwira Polisi Aniaya 3 Bintara di Padang Pariaman
Baca: Oknum Perwira Polres Padang Pariaman Dijebloskan ke Sel Tahanan Akibat Aniaya Tiga Bintara
Berikut fakta yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Dipukul Pakai Ikat Pinggang
Sebuah video berdurasi 59 detik itu memperlihatkan oknum polisi memukul tiga bintara yang bersimpuh di depannya.
Dilansir Kompas.com, terlihat oknum perwira itu memukul tiga orang polisi dengan menggunakan ikat pinggang.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020), sekira pukul 19.17 WIB.
Akun Facebook Firmansyah memberitahukan, adanya tindakan penganiayaan di lingkungan Polri yang menyebabkan personelnya masuk rumah sakit.
Baca: Pengakuan Wali Murid Aniaya Kepsek dengan Bawa Pistol di Jambi, Ungkap Perasaan Jengkelnya
Baca: Sebar Hoax Corona, Oknum Kepala Sekolah di Pamekasan Madura Diperiksa
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan kejadian tersebut.
Stefanus berujar, pihaknya sudah mengamankan oknum polisi yang melakukan penganiayaan tersebut.
"Iya, kejadiannya pada Kamis lalu.
"Sekarang kasusnya sedang diproses," kata Stefanus yang dihubungi Rabu (25/3/2020) malam.
Karena Terlambat
Sementara itu, Stefanus mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kejadian yang terjadi di Polres Padang Pariaman.
"Untuk kapan kejadiannya saya belum mengetahui pasti, saya juga sedang mencari tahu dari Kapolresnya (Kapolres Padang Pariaman)," kata dia, Rabu (25/3/2020), dikutip TribunPadang.com.
Stefanus mengaku, dirinya sudah meminta informasi kepada Kapolres Padang Pariaman terkait permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan oleh Perwira Pertama Polres Padang Pariaman.
"Tadi saya telefon Kapolresnya. Kapolresnya menyatakan, ada kejadian tersebut," ujar Stefanus.
Stefanus menambahkan, adanya masalah sehingga terjadinya tindakan pemukulan dikarenakan ketiganya terlambat.
"Katanya tiga orang tersebut terlambat apel," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Devina Halim/Kontributor Padang, Perdana Putra) (TribunPadang.com/Rezi Azwar)