Minggu, 5 Oktober 2025

Pria Lamongan Cabuli 6 Siswa, Ternyata Pelaku Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat Kecil

Pelaku ini memiliki semacam ada dendam hingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut kepada enam anak

Editor: Eko Sutriyanto
SURYA/M SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, saat ungkap kasus pelaku pedofilia, Kamis (26/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim  M Sudarsono

'TRIBUNNEWS.CONM, TUBAN - Pelaku pedofilia atau pencabulan di bawah umur, Muksin (40), Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Tuban.

Pria ini tega mencabuli bahkan menyodomi salah satu dari enam korbannya (Lk) yang masih anak di bawah umur secara bergantian di tempat berbeda yakni di kamar kos, di atas truk, hingga di salah satu rumah ibadah.

Polisi mengungkap riwayat pedofilia asal kota Soto Lamongan tersebut.

Ternyata, Muksin sudah pernah menjalani hubungan rumah tangga beberapa kali.

"Tiga kali gagal berumah tangga, istrinya sampai tiga dulu. Kita tangkap atas laporan pihak keluarga korban," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).

Kapolres menjelaskan, jika pelaku ini memiliki semacam ada dendam hingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut kepada enam anak.

Baca: Perawat Inggris Ini Rela Tinggal di Mobil karena Takut Pulang dan Tularkan Virus Corona ke Keluarga

Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Pelangi - HIVI!: Ku Ingin Cinta Hadir untuk Selamanya

Baca: Tanpa Gejala, Anak Muda Bisa Terkena Corona Namun Tampak Sehat

Sebab, diakui pelaku jika semasa kecil juga pernah mengalami hal serupa dan masih diingat hingga sekarang.

Namun Muksin menyangkal jika alasan melakukan perbuatan asusila itu karena berpisah dari istrinya.

"Pelaku semacam menyimpan dendam hingga melakukan 8 kali pencabulan kepada anak di bawah umur, itu sudah diakui," terang perwira menengah itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri. 

Pelaku, Muksin menyatakan, aksi yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan perpisahan ketiga istrinya.

Diungkapkannya, jika aksi yang dilakukan itu spontanitas berawal saat kenalan dengan salah satu korbannya pada awal Januari 2020, hingga berujung pencabulan kepada semua korban.

Dia juga memberikan sejenis pakaian kepada para korbannya sebelum melakukan aksi bejat, dengan tujuan mendapatkan empati.

"Tidak karena saya berpisah dengan istri, tapi saya dendam pernah mendapat perlakuan sama saat kecil," pungkas tersangka yang juga penjual pakaian tersebut.

Adapun korbannya enam anak (lk) di bawah umur yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12),  FASF (14), dari Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Modus Pria Lamongan Tega Cabuli 6 Siswa Terkuak, Memori Kelam Saat Kecil Munculkan 'Dendam Bejat'

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved