Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Kota Malang Kini Berjumlah 8 Orang

Hingga Sabtu (21/3/2020) ini, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atau virus corona di Kota Malang bertambah dari empat menjadi delapan orang.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Aminatus Sofya
Kegiatan penyemprotan disinfektan di Stasiun Malang untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus Corona. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hingga Sabtu (21/3/2020) ini, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atau virus corona di Kota Malang bertambah dari empat menjadi delapan orang.

Delapan pasien itu kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit (RS).

"Adapun untuk PDP di Kota Malang saat ini berkembang dari 4 orang menjadi 8 orang," tutur Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Minggu (22/3/2020).

Dia mengatakan, jumlah orang dengan risiko (ODR) saat ini sebanyak 285 orang.

Sementara orang dalam pengawasan (ODP) tercatat sebanyak 78 orang.

Seorang komuter yang mengenakan masker sebagai tindakan pencegahan terhadap virus corona COVID-19, menunggu tumpangan di stasiun kereta Mass Rapid Transit di Singapura pada 18 Maret 2020.
Seorang komuter yang mengenakan masker sebagai tindakan pencegahan terhadap virus corona COVID-19, menunggu tumpangan di stasiun kereta Mass Rapid Transit di Singapura pada 18 Maret 2020. (Catherine LAI / AFP)

Bertambahnya PDP di Kota Malang ini, kata Widianto, menjadikan Pemkot Malang memperketat larangan berkumpul di atas 30 orang di tempat makan, cafe dan ruang publik lain.

Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona.

"Saya perlu meneruskan pesan Pak Wali Kota Malang agar publik semakin waspada. Membangun kesadaran dan mari kita mengurangi kegiatan yang berkelompok," kata dia.

Widianto juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan Wali Kota Malang Sutiaji.

Baca: Ramalan Zodiak Karier Senin 23 Maret 2020: Scorpio Waspada Jebakan, Aquarius di Ujung Tanduk

Baca: Apresiasi Tenaga Medis Tangani Corona, Perempuan Golkar Beri Bantuan ke Warga dan 6 RS di DKI

Dalam edarannya, Pemkot Malang melarang cafe menjadi area pengumpulan massa.

Restoran juga diimbau hanya menyediakan layanan pesan antar (take away) dan meniadakan makan di tempat (dine in).

"Hal itu semata-mata adalah untuk keselamatan Kota Malang," ucap dia.

Sementara itu Sutiaji dalam rilis resminya menyatakan tidak segan mencabut izin usaha restoran, kafe, karaoke dan tempat hiburan lain yang tidak mematuhi surat edaran.

Ia telah memerintahkan Kepala Satpol PP untuk mengawasi operasional kafe, restoran, dan tempat hiburan.

"Ini bukan menakut-nakuti tetapi lebih pada tanggung jawab untuk memotret fakta sesungguhnya. Sehingga terbangun kesadaran dan tanggung jawab bersama. Ayo lah gotong royong melawan Covid-19," ucap Sutiaji.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul INFO TERBARU Virus Corona di Malang, Pasien PDP Covid-19 Jadi 8 Orang, Pemkot Keluarkan Surat Edaran

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved