Virus Corona
Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Diminta Hentikan Operasional
Tim satuan gugus tugas Covid 19 melakukan imbauan penutupan tempat hiburan malam, diskotek, karaoke, panti pijat serta permainan ketangkasan.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim satuan gugus tugas Covid 19 melakukan imbauan penutupan tempat hiburan malam, diskotek, karaoke, panti pijat serta permainan ketangkasan.
Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.id, Jumat (20/3/2020) malam, tim gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan menyisir dan melakukan imbauan di tempat hiburan malam.
Baca: Daftar Anjungan, Museum dan Wahana di TMII yang Ditutup saat Ada Pandemi Virus Corona
Baca: Desakan Olimpiade Tokyo 2020 Diundur Kian Pekat karena Covid-19, IOC Bertindak
Tempat yang pertama yang didatangi Tim gugus tugas Covid-19 Kota Batam adalah Kampung Bule, Nagoya, Batam.
Di tempat tersebut, tim gabungan berkeliling menggunakan pengeras suara dan membacakan surat edaran Wali Kota Batam.

Dalam surat edaran yang dibacakan itu berisi imbauan pengurangan aktivitas di luar rumah serta penyelenggara hiburan malam diharapkan menutup sementara tempat usahanya.
"Saudara dapat menghentikan sementara tempat hiburan tersebut dan mengikuti informasi perkembangan terbaru serta arahan dari tim gugus tugas Covid-19 kota Batam," ujar salah seorang anggota Satpol PP membacakan surat edaran wali kota.
Selain membacakan surat edaran, ada sebagian tim yang memberikan sosialisasi serta menyerahkan surat edaran ke manajemen atau pengelola tempat hiburan. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul CEGAH Penyebaran Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Batam Diminta Tutup Operasional