Geger Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Protokol Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang
Saat ini kondisi bayi tersebut sehat dan sudah berada di klinik Tutun Sehati Tanjung Morawa
"Jadi kalau mau diadopsi prosesnya enggak gampang juga. Bukan langsung bawa tapi harus ada surat adopsi dari pengadilan. Ada juga proses ke Provinsi. Sebelum dikeluarkan sama Pengadilan surat adopsinya nanti terlebih dahulu kami melakukan pengawasan kepada calon pengadopsi dalam jangka waktu 6 bulan misalnya. Kalau memang nanti kita anggap layak orangtuanya baru bisa keluar surat pengadilannya,"kata Hendra Wijaya. (dra/tri bun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul GEGER Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Protokol Tanjung Morawa, Banyak Orang Ingin Adopsi