Selasa, 7 Oktober 2025

Dua Pelajar Pakai Pistol Mainan Saat Rampas Ponsel dan Mengaku Sebagai Anggota Polisi

Pelaku kemudian menodongkan senjata mainan dan mengaku seolah-olah petugas dari polsek

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Petugas Polsek Moyudan tangkap pelaku perampasan yang masih berstatus pelajar 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN  - Personel Unit Reskrim Polsek Moyudan meringkus dua pelajar pelaku perampasan belum lama ini.

Keduanya berinisial DWP (19) warga Seyegan dan FYN (16) warga Godean, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat beraksi mengaku sebagai petugas polisi.

Kapolsek Moyudan AKP M Darban menjelaskan aksi perampasan itu terjadi pada 29 Februari kemarin di persawahan Kedung Banteng, Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu korban yakni Dimas Rifki dan ketiga temannya diberhentikan oleh kedua pelaku.

Pelaku kemudian menodongkan senjata mainan dan mengaku seolah-olah petugas dari polsek dan selanjutnya merampas dua ponsel dan dua kunci motor milik korban.

Baca: Pemerintah Jogja Pastikan Tempat Wisata Beroperasi Normal

Baca: Persebaya Surabaya Akan Menjalani Tes VO2max Usai Libur Latihan

Baca: Apa Status Suami Vanessa Angel yang Dibolehkan Pulang ke Rumah Meski Positif Amfetamin?

"Korban ini masih pelajar, dan mereka dituduh akan melakukan aksi kejahatan jalanan oleh kedua pelaku, padahal DWP dan FYN lah yang sedang melakukan kejahatan," jelas Kapolsek Rabu (18/3/2020).

Karena ketakutan, korban menyerahkan dua ponselnya.

Pelaku juga mengambil kunci motor korban, agar korban tidak mengejar dan tidak melapor ke warga sekitar, apalagi lokasi kejadian jauh dari pemukiman warga.

Korban baru melapor ke Polsek Moyudan pada tanggal 2 Maret dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku belum lama ini.

Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Saat diamankan, dua ponsel milik korban masih dikuasi oleh pelaku. Mereka membagi ponsel itu. Selain itu kami juga menemukan barang bukti pistol mainan yang digunakan untuk menakuti korban," imbuhnya.  

Baca: 7 Film Ini Ternyata Miliki Cerita Mirip Penyebaran Wabah Virus Corona

Baca: Pedagang Nasi Bebek di Bekasi Tusuk Teman Gara-gara Ingin Pulang Kampung

Baca: Wanita Ini Menangis Setelah Ditangkap Polisi Karena Menyebar Video Hoaks Corona di PGC

Dalam kesempatan itu AKP M Darban juga menjelaskan bahwa pelaku DWP pernah melakukan tindak pidana pada tahun 2016 di Kecamatan Minggir.

Ia diamankan polisi karena kasus kepemilikan senjata tajam dan hingga saat ini ia masih dalam proses pengawasan Bapas.

Sementara itu DWP mengaku pada tahun 2016 pernah terjerat kasus karena kedapatan membawan pedang dan gir.

Saat itu ia masih SMP dan pernah melakukan aksi penyerangan ke sekolah lain.

Sementara untuk kasus yang menjeratnya saat ini, DWP mengaku bahwa pistol mainan itu milik adiknya FYN. Ia meminjam mainan itu memang bertujuan untuk menakuti korban.

"Saya bilang agar mereka untuk ikut ke Polsek, (pistol mainan) untuk menakut-nakuti," ujarnya.  

Pelaku DWP meski masih pelajar, namun sudah masuk kategori dewasa.

Maka polisi melakukan penahanan atas dirinya. Sebaliknya FYN dikenakan wajib lapor.

Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tengan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pakai Pistol Mainan Saat Rampas Ponsel, 2 Pelajar Diringkus Polsek Moyudan

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved