Oknum Perwira Polisi Perintahkan Musnahkan Barang Bukti, Saksi: Kodenya Kopiko Sudah Dekat
Tak tanggung-tanggung, arahan tersebut langsung diberikan oleh salah seorang oknum Perwira Menengah

Fria menambahkan tahun 2018 ia tak mengambil fee lagi lantaran Kadis PUPR dijabat oleh Franstori.
"Kalau 2019, total nilai 88 miliar, fee Rp 11 miliar dan saat itu yang bertugas Helmi Jaya, kalau saya mengumpulan hanya Rp 238 juta," tandasnya.
Potongan Pencairan
Sempat tak ada anggaran, Fria ngaku ada permintaan fee tiap pencarian anggaran proyek.
Hal ini diungkapkan oleh Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017 di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
"Apakah ada permintaan dalam pencairan anggaran?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Ada, Desyadi (Kepala BPKAD) meminta 5 persen," ujar Fria.
Fria mengaku uang potongan tersebut akan disetorkan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
"Menurut Desyadi, setelah dikurangi dengan pajak dan supervisi saya setor," terang Fria.
Fria pun menjelaskan pada tahun 2016 ia menyetorkan fee Rp 500 juta dan 2017 sebesar Rp 700 juta.
"Untuk 2018 dan 2019, saya tidak kelola," tandasnya.
Dicatat dalam buku Agenda
Jabat sebagai bendahara dan keuangan di Dinas PUPR, saksi Fria Apris Pratama catat penerimaan fee dari tahun 2015 hingga 2017.
Tak tangung-tanggung, Fria mencatat dalam dua buku agenda yang sempat ditunjukan oleh JPU Taufiq Ibnugroho dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Dalam kesaksiannya, Fria mengaku menjabat sebagai bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017.