Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Kejar Geng Kuningan Remaja Gabrul Semarang Pembawa Senjata Tajam

Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka yakni luka sobek di dahi sebelah kanan dan bagian belakang telinga sebelah kiri

Editor: Eko Sutriyanto
Net
ilustrasi 

"Keterangan tersangka melakukan pembacokan terhadap korban lantaran perselisihan," kata Endro.

Tersangka terjerat dua pasal sekaligus masing-masing pasal penganiayaan pasal 351 ayat 1 ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 dengan ancaman hukumannya 10 tahun.

Sedangkan para teman tersangka satu geng dilepaskan Polsek Tembalang lantaran yang melakukan pembacokan hanya tersangka. (Iwn)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Kejar Geng Kuningan Remaja Gabrul Semarang Bawa Sajam, Ompong Ditangkap Lantaran Bacok Arya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved