Polisi Kejar Geng Kuningan Remaja Gabrul Semarang Pembawa Senjata Tajam
Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka yakni luka sobek di dahi sebelah kanan dan bagian belakang telinga sebelah kiri
"Keterangan tersangka melakukan pembacokan terhadap korban lantaran perselisihan," kata Endro.
Tersangka terjerat dua pasal sekaligus masing-masing pasal penganiayaan pasal 351 ayat 1 ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 dengan ancaman hukumannya 10 tahun.
Sedangkan para teman tersangka satu geng dilepaskan Polsek Tembalang lantaran yang melakukan pembacokan hanya tersangka. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Kejar Geng Kuningan Remaja Gabrul Semarang Bawa Sajam, Ompong Ditangkap Lantaran Bacok Arya