Senin, 6 Oktober 2025

Kronologis Penangkapan Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Kuningan Jabar

Achmad Mulyadi (41) diamankan aparat kepolisian Polres Kuningan saat hendak menyebarkan uang palsu dolar Amerika Serikat.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Achmad Mulyadi (41), warga Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Kuningan. 

"Tidak hanya itu, ditemukan dalam 1 buah tas selempang warna abu hitam terdapat 736 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 dolar yang belakangan diduga palsu," kata Rizki.

Karena adanya dugaan kriminal, kata Rizki, Satlantas pun menyerahkan uang dolar yang diduga palsu bersama barang bukti lainnya ke Satreskrim Polres Kuningan.

"Ada 1 buah amplop besar warna cokelat, 1 buah tas selempang warna abu dan hitam, dan 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza," ulasnya.

Selain tersangka, kata dia, ada dua orang lagi di dalam mobil yakni sopir dan anaknya.

Barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap Polsek Tambun Bekasi
Barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap Polsek Tambun Bekasi (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Petugas tak mengamankan kedua orang itu karena tidak ada keterlibatan dalam dugaan pemalsuan uang tersebut.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Dhanu Raditya Atmaja, menerangkan dari pemeriksaannya, uang dolar yang diduga palsu yang dibawa tersangka memilili kemiripan 75 persen dengan uang aslinya.

"Pengakuan tersangka, uang dolar palsu itu dijual seharga Rp 4.000. Dari situ, pelaku mendapat laba sebesar Rp 1.000," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang dan atau pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS- Polisi Kuningan Tangkap Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved