Mediasi Buntu, Kasus Wali Murid Aniaya Kepala Sekolah & Letuskan Pistol di Sekolah Dibawa ke Polisi
Kasus wali murid yang menganiaya Kepsek SMAN 10 Tanjung Jabung Barat berakhir di kepolisian.
Lukman pun membeberkan bagaimana kronologi dari peristiwa itu.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2020) di SMAN 10 Tanjung Jabung Barat.
Kala itu, sekolah tengah melangsungkan ujian yang berbasis android (online).
Sekolah pun menyediakan fasilitas wifi untuk akses internet.
Untuk memaksimalkan kerja wifi, sekolah melarang seluruh warga sekolah menggunakan handphone selama ujian berlangsung.
Siswa yang membawa HP diminta mengumpulkan handphone secara sukarela.
Setelah sesi I ujian berlangsung, kepala sekolah menemukan ada seorang siswa yang tidak menyerahkan HP walaupun sudah diminta.
“Siswa bersangkutan beralasan orangtuanya tidak mengizinkan HP tersebut dikumpulkan," jelas Lukman, dikutip dari Tribun Jambi.
Sebagai penegakan aturan, Kepsek pun tetap meminta agar handphone tersebut diserahkan.
"Demi kebersamaan kedudukan siswa dalam penegakan aturan."
"Kepsek tetap meminta HP tersebut dan meminta siswa menginformasikan ke orangtuanya,” terang Lukman.
Rupanya, pada Rabu sore, tepatnya ketika sudah tidak ada aktivitas belajar mengajar, orangtua murid tersebut mendatangi sekolah.
Kala itu, kepala sekolah bersama waka kurikulum dan beberapa guru lainnya masih ada di sekolah.
Tak disangka kedatangan wali murid tersebut bersamaan dengan letusan keras yang terdengar.

Baca: FAKTA Remaja 15 Tahun Bunuh Balita: Terinspirasi dari Film Chucky hingga Imbauan dari KPAI
“Tiba-tiba terdengar letusan yang keras, semua warga sekolah yang ada di lokasi berhamburan keluar."