Senin, 6 Oktober 2025

Tragedi Susur Sungai

Keluarga Sebut IYA Langsung Serahkan Diri ke Polisi Pasca Evakuasi & Lihat Kondisi Siswa SMPN 1 Turi

Kakak kandung istri IYA, R (36) menyayangkan jika IYA dihakimi oleh warganet dengan pendapatnya sendiri.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. 

TRIBUNNEWS.COM - Kakak kandung istri IYA, R (36) menyebut, kelalaian tersangka yang membuat 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia dalam tragedi susur sungai, tak sama dengan tindak korupsi.

Sehingga, dirinya menyayangkan jika IYA dihakimi oleh warganet dengan pendapatnya sendiri.

Menurut R, IYA akan bertanggung jawab atas kelalaiannya, dan tak akan melarikan diri.

Pasalnya, tersangka juga ikut membantu evakuasi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut pada Jumat (21/2/2020) lalu.

"Pasti akan bertanggung jawab. Tidak akan melarikan diri seperti yang diberitakan selama ini."

"IYA juga ikut menolong sampai tidak memerhatikan keselamatan sendiri."

"Sempat ke rumah sakit juga melihat kondisi anak-anak malam itu," ungkap R, dikutip dari TribunJogja.com, Rabu (26/2/2020).

Baca: Di-bully Tetangga dan Netizen, Keluarga Tersangka Susur Sungai Diungsikan dan Didampingi Psikolog

Baca: Kondisi Istri Tersangka Tragedi Susur Sungai Memilukan! Kini Sang Anak Terima Hujatan Kelewat Sadis

Menurutnya, IYA langsung menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (21/2/2020) malam.

"Jumat malam itu enggak kemana-mana. Langsung menyerahkan diri ke polisi. Karena memikirkan keamanan istri dan anaknya juga," katanya.

"Kami dari keluarga juga akan kooperatif. Kami serahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang," jelas R.

Ia menyebut, IYA memang sering menjadi koordinator kegiatan siswa.

"Kami dari keluarga tahunya beliau yang paling sering ditugasi sekolah untuk kegiatan siswa, baik study tour atau lomba."

"Karena mungkin masih muda sendiri, masih enerjik, juga guru olahraga," ujarnya.

R mewakili pihak keluarga, menyampaikan permohonan maaf kepada 10 keluarga korban yang meninggal dunia dalam tragedi nahas tersebut.

Keluarga Tersangka Susur Sungai Sempor Alami Perundungan
Keluarga Tersangka Susur Sungai Sempor Alami Perundungan (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

Permintaan Maaf IYA

Sebelumnya, IYA (36) mengaku menyesal atas tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa.

IYA kemudian meminta maaf kepada seluruh pihak sekolah dan korban.

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ujar IYA di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

IYA pun menangis saat mengucapkan permohonan maafnya itu.

Baca: Anak-anak dan Istri Tersangka Tragedi Susur Sungai Alami Tekanan Psikologis dan Jadi Korban Bullying

Baca: Keputusan Tersangka Tragedi Susur Sungai Digundul Bikin Heboh, Terungkap Ini Alasan Sesungguhnya

Ia berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.

"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ungkap IYA.

"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," lanjutnya.

Pembina pramuka yang juga sebagai guru olahraga ini berujar, akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Ini sudah menjadi resiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," imbuh IYA.

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

3 Tersangka Tak Dampingi Susur Sungai

Wakapolres Sleman, Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, tersangka berinisial IYA (36), R (58), dan DDS (58) merupakan guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

Saat tragedi maut yang menewaskan 10 siswa tersebut terjadi, ketiga tersangka tak ikut untuk mendampingi susur sungai.

"Ketiga orang ini penentu dan ide, lokasi ada pada mereka, terutama IYA. Tetapi mereka justru tidak ikut turun," ungkap Kasim dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Keputusan Tersangka Tragedi Susur Sungai Digundul Bikin Heboh, Terungkap Ini Alasan Sesungguhnya

Baca: Meski 10 Siswi Tewas saat Susur Sungai, PGRI DIY Ajak Guru Bangga dengan Sikap 3 Tersangka

Menurut Kasim, ketiga tersangka telah memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Dalam kegiatan susur sungai tersebut, hanya ada empat pembina yang mendamping para murid, yakni dua laki-laki dan dua perempuan.

"Bisa dibayangkan 249 siswa hanya diampu oleh empat orang dewasa yang perannya sebagai pembina dan pengerak di situ," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Maruti AHS) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved