Minggu, 5 Oktober 2025

Setelah Curi Rp 11 Juta, ART di Prabumulih Merekayasa Perampokan dan Penyekapan di Rumah Majikan

Seorang asisten rumah tangga di Prabumulih, Etty Susanti (30), nekat merekayasa perampokan di rumah majikannya dan mengambil uang Rp 11 juta.

Editor: Sugiyarto
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG
Wakapolres Prabumulih Kompol Agung Adhitya menanyakan motif rekayasa yang dilakukan ART toko tekstil Etty Susanti saat press conference kasus tersebut, Jumat (21/2/2020) 

Padahal Etty mengatakan perampok berjumlah dua orang.

“Diketahuinya (bahwa itu rekayasa) berdasarkan hasil olah TKP dimana tidak ditemukan sidik jari baik di pintu maupun di jendela, ini kan mencurigakan, sementara dari laporan korban pelaku perampokan tersebut lantai dua langsung turun ke bawah dan menodongkan pisau,” kata Agung, Jumat (21/2/2020).

Kejanggalan lain adalah lokasi perampokan berada di tepi jalan yang ramai dan padat pemukiman.

Sehingga jika ada perampokan maka akan mudah diketahui oleh masyarakat.

“Ini saja sudah membuat kita curiga karena di daerah padat karya yang sangat padat bisa ada perampokan dengan masuk ke lantai dua sambil menodongkan pisau tapi tidak diketahui orang,” kata Agung.

Terdesak kebutuhan keluarga

Etty mengaku merekayasa perampokan karena ia mengambil uang milik majikan sebesar Rp 11 juta. Uang tersebut kemudian di simpan di balik celana dalam.

Ia kemudian membuat skenario perampokan dengan mengikat tangan dan kakinya sendiri dengan lakban. Ia juga menutup mata dan mulutnya agar majikan yakin telah terjadi perampokan di rumahnya.

Etty menolak saat disebut telah merencanakan pencurian itu sejak lama. Ia mengaku mengambil uang secara spontan setelah melihat ada uang di laci toko majikannya.

Uang yang dia ambil rencananya akan digunakan untuk membayar utang dan membeli kebutuhan sekolah anaknya.

“Saya khilaf saat membuka laci dan melihat ada uang, sebelumnya tidak ada rencana sama sekali, uang itu lalu saya simpan di celana dalam saya, uang itu rencananya untuk kebutuhan keluarga dan sekolah anak saya juga untuk membayar hutang,” kata Etty.

Etty sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

“Saya menyesal pak,” kata Etty sambil menangis.

Atas perbuatannya Etty terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Uang Rp 11 Juta, ART Rekayasa Perampokan dan Penyekapan Bayi 10 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved