Senin, 29 September 2025

Fakta-Fakta Oknum Polisi Digerebek di Wisma Saat Bersama Istri Wartawan Televisi di Lampung

Suami DAS, YW, mendatangi Wisma Zahra kemudian memanggil sejumlah awak media dan Polres Kota Metro

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Indra
YW (kanan duduk) saat melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya bersama oknum polisi. Pengakuan Suami Gerebek Istri Bersama Oknum Polisi di Penginapan, Sudah Dibuntuti Selama 6 Bulan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Oknum polisi digerebek bersama seorang wanita di sebuah penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

Oknum polisi ini berinisial Bripka AH, personel polisi aktif di Polres Lampung Barat, Polda Lampung dan pasangan selingkuhannya berinisial  DAS, yang merupakan seorang istri wartawan salah satu televisi swasta.

1. Digerebek saat siang bolong

Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kala itu, suami DAS, YW, mendatangi Wisma Zahra kemudian memanggil sejumlah awak media dan Polres Kota Metro.

Baca: Pria Ini Lem Vagina sang Istri Setelah Tuduh Berselingkuh

Baca: Dulu Pegawai & Katering, Ningsih Tinampi Kini Kaya Raya Jadi Dukun, Berawal dari Suami Selingkuh

Baca: Ibu Bunuh Bayi karena Takut Dikira Hasil Selingkuh, Jasad Dibuang ke Penampungan Limbah Pabrik

"Tadi sekitar jam 10-an. Suaminya menggerebek. Sempat ribut-ribut tapi akhirnya dibawa polisi," ujar Aan, salah satu saksi mata saat ditemui di lokasi penggerebekan.

2. Buntuti Istrinya selama 6 bulan

YW, wartawan televisi swasta yang menggerebek istrinya bersama oknum polisi Bripka AH, mengaku telah membuntuti istrinya selama berbulan-bulan.

"Saya telah membuntuti keduanya selama enam bulan terakhir. Sudah lama saya ikutin, dan hari ini baru tertangkap basah di penginapan itu," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Selasa 18 Februari 2020.

3. Pasangan itu diamankan di Unit Provost

Hingga saat ini, kedua pasangan bukan suami istri tersebut telah diamankan di unit Provost Polres Metro untuk dimintai keterangan.

Sementara YW telah melaporkan dan tengah menjalani BAP.

4. Laporkan ke Satreskrim dan Provost

Kuasa hukum YW, Darmanto, membenarkan jika kliennya melaporkan oknum polisi Bripka AH dan DAS (39) ke Satreskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.

Kuasa hukum YW, Darmanto (kemeja merah), saat memberi keterangan kepada awak media, Selasa (18/2/2020).
Kuasa hukum YW, Darmanto (kemeja merah), saat memberi keterangan kepada awak media, Selasa (18/2/2020). (tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)
Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan