Ingat Video Viral Pria Berpeci Telanjangi Wanita? Ini Cerita Saksi di Sekitar TKP
Ingat viral pria berpeci dan bersarung yang telanjangani seorang wanita? Belakangan diketahui, kejadian tersebut terjadi di Madura.
Riki memastikan ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE bagi penyebar konten video tersebut.
Penyebaran konten video asusila ini masuk kategori hukum merujuk Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1.
"Untuk saat ini dalam tahap penyelidikan," ujar Riki kepada SURYA.co.id pada Kamis (13/2/2020).
Sementara, pria berpeci dan bersarung sebagai pelaku pelecehan terhadap si wanita bisa jadi mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut Riki, jika pria tersebut waras pasti tahu norma dan kondisi sekitar.
"Tapi kami tetap melihat terlebih dahulu, siapa pelaku tersebut dan alasannya melakukan perbuatan itu," ucap dia. (Tribun Madura/Hanggara Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Sosok Pria Berpeci dan Bersarung Buka Celana Wanita Siang Bolong, Saksi Beberkan Pelaku,