Rabu, 1 Oktober 2025

Kasasi Ditolak MA, Mantan Gubernur Nonaktif Aceh Jalani Masa Hukuman

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima) 

Hanya saja, Sayuti mengaku belum mengetahui apa isi lengkap putusan.

Karena pihaknya belum menerima amar putusan dari MA.

Lantas apa makna dari "Tolak Perbaikan"?

Apakah menguat putusan banding atau ada makna lain.

Terkait bunyi "Tolak Perbaikan", Sayuti menjelaskan, ada yang diperbaiki dalam putusan.

Baik mengenai pertimbangan hukumnya, mau pun jumlah pidananya.

Apakah berkurang atau pun bertambah.

"Untuk saat ini kami belum tahu apa isi perbaikannya," ungkap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan kasus Irwandi selama delapan tahun penjara atau berat setahun dari putusan Pengadilan Tipikor.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Langsung Jalani Masa Hukuman

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved