Fakta Pria di Pasuruan Jual Istri Rp 50 Ribu ke Teman dan Rekam Aksi Hubungan Badan
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengungkapkan dua alasan tersangka melakukan hal keji tersebut.
Sehingga tersangka yakni Moch Sabik Setiawan, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Di sisi lain Kapolres juga tidak menampik jika nantinya akan ada penambahan jeratan pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini.
Dengan syarat ditemukannya alat bukti baru yang kuat.
Hingga saat ini Polres Pasuruan Kota tengah menyelidiki lebih dalam terkait kasus ini,
Diketahui selain memeriksa tersangka, polisi juga telah memeriksa keempat teman tersangka yang sudah berzina dengan korban.
Dari hasil pemeriksaan empat teman tersangka itu mengakui sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Surya.co.id/Galih Lintartika)