Minggu, 5 Oktober 2025

Masih Ingat Peristiwa Oknum Pilot Aniaya Pegawai Hotel di Surabaya? Kasusnya Mandek

Dulu ada kejadian oknum pilot menganiaya pegawai hotel di Surabaya. Sang pilot kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Editor: Willem Jonata
Tangkap layar Facebook via Kompascom
Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel 

TRIBUNNEWS.COM - Dulu ada kejadian oknum pilot menganiaya pegawai hotel di Surabaya. Sang pilot kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Pilot itu berinisial AGS. Bagaimana perkembangan kasusnya?

Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com, rupanya jaksa telah mengembalikan berkas serta SPDP ke penyidik Polrestabes Surabaya. 

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi Siregar hal ini dilakukan lantaran penyidik belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti. 

Baca: Ahli Pengobatan Alternatif Berbasis Spiritual Ningsih Tinampi Klaim Didukung Dinkes Jatim dan Polisi

Baca: Kondisi Terkini Suami Soraya Haque Setelah Kristis Akibat Infeksi Paru-paru

Baca: Rizky Febian Senyum Disinggung Soal Perhiasan Senilai Rp 2 Miliar Milik Lina Jubaedah yang Raib

UPDATE Kasus Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel di Surabaya, Video Viral di Facebook 



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Kasus Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel di Surabaya, Polisi & Manajemen Hotel Lakukan Ini, http://surabaya.tribunnews.com/2019/05/03/update-kasus-pilot-lion-air-pukul-pegawai-hotel-di-surabaya-polisi-manajemen-hotel-lakukan-ini?page=all.

Editor: Iksan Fauzi
UPDATE Kasus Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel di Surabaya, Video Viral di Facebook Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Kasus Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel di Surabaya, Polisi & Manajemen Hotel Lakukan Ini, http://surabaya.tribunnews.com/2019/05/03/update-kasus-pilot-lion-air-pukul-pegawai-hotel-di-surabaya-polisi-manajemen-hotel-lakukan-ini?page=all. Editor: Iksan Fauzi (Facebook Yuni Rusmini)

"Kepolisian tak kunjung melaksanakan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kendati berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21," tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat, (7/2/2020). 

Baca: Bella Nova: Pacarnya Bang Hotman Paris Kan Banyak

Pengembalian berkas dan SPDP itu sesuai dengan SOP yang diterapkan Kejaksaan dalam penanganan sebuah perkara. 

"Berarti, kami anggap perkara itu tidak pernah masuk ke kejaksaan," ujarnya. 

Baca: Merasa Tak Perlu Minta Maaf kepada Teddy, Rizky Febian Sebut Hubungan Mereka Baik-baik Saja

Baca: Selain Ungkap Sebab Kematian, Ini Alasan Rizky Febian Minta Jenazah Lina Jubaedah Diautopsi

Baca: Kondisi Terkini Suami Soraya Haque Setelah Kristis Akibat Infeksi Paru-paru

Dengan begitu, Farriman Isandi Siregar menegaskan, kejaksaan sudah tidak berwenang lagi untuk menangani perkara AGS tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved