Minggu, 5 Oktober 2025

Terkini Palu

Hina Masyarakat Kelurahan Duyu, Pria di Kota Palu Kena Sanksi Adat Harus Sediakan 5 Ekor Kambing

Seorang pria di Kota Palu pemilik akun facebook Ahmad Azhari Mursalin disanksi adat denda lima ekor kambing.

Editor: Lita Andari Susanti
TribunPalu.com/Haqir Muhakir
Proses sidang adat di Lembaga Adat Kelurahan Duyu 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Palu pemilik akun facebook Ahmad Azhari Mursalin disanksi adat denda lima ekor kambing.

Pria tersebut disanksi adat karena diduga telah menghina warga Kelurahan Duyu melalui komentarnya di group info Kota Palu.

Keputusan Givu itu ditetapkan melalui sidang adat yang digelar di Bantaya atau rumah adat Kelurahan Duyu, pada 4 Februari 2020.

Ketua Lembaga Adat Kelurahan Duyu, Ramli Betalembah mengatakan, warga Kelurahan Besusu Tengah itu sudah mengakui kesalahannya.

 Penghina Tri Rismaharini Tulis Permintaan Maaf, Polisi Sebut Bakal Adakan Mediasi

 Seorang Pria Tulis Postingan di Facebook Berisi Hinaan Terhadap TNI yang Gugur di Papua

 Penumpang Ditahan Pilot Karena Dugaan Penghinaan, Bos Garuda Indonesia Minta Maaf

Pihaknya juga sudah memaafkan, tetapi sesuai dengan ketentuan adat Suku Kaili, sanksi adat alias givu tetap diberlakukan.

Hal itu juga menurutnya sudah diatur dalam peraturan Wali Kota Palu.

"Karena pelaku telah melakukan salam pale atau salah tangan, contohnya seperti orang mencuri, karena Facebook ini diketik menggunakan tangan,” jelas Ramli Betalembah, Rabu (5/2/2020) siang.

Sebelumnya, kata Ramli, pihaknya memberi sanksi dua ekor kambing.

Namun pihaknya menaikan menjadi lima ekor.

Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved