Senin, 29 September 2025

Kisah Rombongan Calon Pengantin di Boyolali Saat Datang ke Kantor KUA untuk Ijab Kabul Tutup

Kasus kantor KUA tutup lantaran ditinggal pergi sehingga ijab kabul nyaris gagal ternyata baru pertama kali terjadi di Jawa Tengah (Jateng).

Editor: Sugiyarto
ISTIMEWA
Kisah Pasangan Pengantin di Boyolali Nyaris Gagal Ijab Kabul Gara-gara Kantor KUA Mendadak Tutup 

"Ini jadi pembelajaran bagi kami ke depan," kata Penghulu KUA Kecamatan Teras, Suharto, Selasa (28/1/2020).

Beralasan Melayat

Menurut dia, sebelumnya sudah mengabari Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Teras terkait melalui pesan WhatsApp maupun telepon agar memberitahu pihak keluarga.

"Karena ada agenda melayat, diusulkan menunda akad nikah setelah Dhuhur," papar Suharto.

 Setelah mengabari petugas P3N, dia tidak melakukan update kabar lagi, hingga dirinya mendapatkan kabar bahwa mempelai sudah di kantor KUA dan menunggu.

"Saya tahu kabar itu kemudian buru-buru ke Kantor KUA," papar Suharto.

Sebelumnya, kejadian di Boyolali ini ramai di media sosial (Medsos) soal acara pernikahan yang mundur lantaran petugas se-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teras Melayat.

Kepala KUA Teras Boyolali Dijatuhi Sanksi

Kepala Kantor Urusan (KUA) Kecamatan Teras, Boyolali Abidurrahman terancam dijatuhi sanksi disiplin akibat kejadian kantor tutup pada jam kerja.

Akibat kantor KUA kosong ijab kabul dalam rangkaian akad nikah pasangan Tori Adi Rizaldi asal Pasar Kliwon, Solo dengan Kurnia Hidayah warga Dukuh Jebolan, Desa Randusari, Kecamatan Teras nyaris gagal, pada Senin (27/1/2020) lalu.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muh Arifin menegaskan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut terkait keluhan masyarakat yakni dengan membuat berita acara pemeriksaan.

Dikatakan, tindakan meninggalkan kantor saat jam kerja tidak dibenarkan apapun alasannya.

Pasalnya sesuai Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ada sanksi yang bisa dinilai berupa ketegori ringan, sedang hingga berat.

"Saat ini kami belum bisa mengatakan apa sanksinya karena sedang dikaji pelanggaran yang dilakukan," papar Muh Arifin saat mendatangi kantor KUA Kecamatan Teras, Boyolali pada TribunSolo.com, Rabu (29/1/2020).

Bahkan Arifin mengaku langsung melakukan klarifikasi atas kejadian yang sempat viral sehingga ijab qabul tertunda hingga satu jam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan