Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun dan Pilih Tidak Banding
Dari 50 korban yang disebut JPU, ternyata hanya dua orang yang diketahui masih di bawah umur
Laporan Wartawan David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Purwanto (33) alias Poernanda, penyuka sesama jenis yang telah meniduri lebih dari 50 pria divonis 5 tahun penjara.
Poernanda menjalani hukuman selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus Poernanda sempat menghebohkan publik, karena korban yang diungkap saat itu mencapai 50 orang.
Kini Poernanda tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Awak media sempat memintanya untuk berbincang, namun Poernanda menolak.
Ia aktif ikut kegiatan di dalam Lapas, terutama menjadi pemandu acara atau MC.
Baca: Pura-pura Sakit Untuk Dapatkan Obat Penenang, Dua Orang Ini Ternyata Menjual Kembali ke Orang Lain
Baca: Warung Milik Siti Jadi Saksi Bisu Aksi Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, Lihat Nasib Pelaku
Baca: Ketua Komunitas Gay Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya 11 Anak Laki-laki
Humas Pengadilan Negeri Tulungagung Yuri Ardiansyah mengatakan, Poernanda telah menjalani 16 kali sidang.
Dalam persidangan, ia terbukti bersalah karena membujuk atau membiarkan akan melakukan perbuatan cabul.
“Putusan sidangnya pada 10 Desember (2019) lalu, dan karena kasus asusila dilakukan secara tertutup,” terang Yuri.
Hakim memutus lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), yaitu 9 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara.
Masih menurut Yuri, ada sejumlah pertimbangan sehingga putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Dia bersikap kooperatif selama persidangan, dan terdakwa saat itu dalam keadaan sakit,” ungkap Yuri.
Selain itu fakta di persidangan terungkap, dari 50 korban yang disebut JPU, ternyata hanya dua yang masih di bawah umur.