Ustaz di Ponpes Surabaya jadi Pengedar Sabu: Sebut Tak Haram hingga Santri Beli dan Ikut Konsumsi
Seorang ustaz berinisial AM (46), warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Jatim, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ustaz berinisial AM (46), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
AM merupakan warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang ustaz yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia mengatakan, AM merupakan tenaga pengajar sebuah pondok pesantren.
"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ujar Rama di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020), dikutip dari Surya.co.id.
Rama mengatakan, AM sudah menjadi DPO sejak dua bulan terakhir.
Ia menyebut, AM menjadi DPO setelah pihaknya menangkap dua orang yang tengah mengonsumsi sabu di dalam rumah AM.
Menurutnya, polisi sempat kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.
Namun, polisi langsung menangkap AM, setelah mendapatkan informasi kepulangannya.
"Kami kehilangan jejak saat memburunya. Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk. Tidak ada perlawanan," kata dia.
AM Sebut Sabu Meningkatkan Semangat Baca Alquran
Rama mengungkapkan, tersangka AM berpandangan bahwa mengonsumsi sabu bisa meningkatkan semangatnya saat membaca Alquran.
"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," ungkapnya.
Selain itu, dalam rilis polisi disampaikan, AM beranggapan bahwa sabu tidak haram.
Ia berujar, AM telah menyampaikan anggapan tersebut kepada sejumlah santri di pondok pesantren di Surabaya.