Selasa, 30 September 2025

Fakta-fakta Ustaz Pengedar Narkotika, Sudah 10 Tahun Konsumsi Sabu hingga Sebut Tidak Haram

Fakta AM ustaz asal Bangkalan yang sebarkan fatwa sabu tidak haram. Ia sudah mengonsumsi sabu selama 10 tahun dan meningkatkan semangat baca Alquran.

Penulis: Rica Agustina
Surya.co.id
Ustadz asal Bangkalan, Jawa Timur jadi pengedar sabu dan sebarkan fatwa bahwa sabu tidak haram, justru meningkatkan semangat membaca Al-Quran 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum ustaz yang berinisial AM diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Bangkalan, Jawa Timur.

AM merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren yang telah menjadi buronan polisi selama dua bulan terakhir.

Pelaku pun sempat mengajarkan kepada santri-santrinya bahwa sabu tidak haram, sehingga anak didiknya terpengaruh dan ikut mengonsumsi barang yang dilarang negara tersebut.

"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra pada Rabu (22/1/2020) dikutip dari Surya.co.id.

Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Berikut ini fakta-fakta AM, ustaz yang menjadi pengedar narkoba, dilansir dari Surya.co.id dan TribunMadura.com.

Ilustrasi pesta narkoba.
Ilustrasi pesta narkoba. (Sehatnews)

1. AM seorang ustaz

AM merupakan ustaz yang mengajar di salah satu pondok pesantren di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Info tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).

"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id

2. Menjadi buronan

AM ditangkap dirumahnya di daerah Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.

Sebelumnya, ia telah menjadi buronan polisi selama dua bulan.

AKBP Rama Samtama menyampaikan, pihaknya telah memburu AM di tiga wilayah berbeda di Pulau Jawa, yakni di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.

Pihak kepolisian pun sempat kehilangan jejak pelaku.

Namun ketika mendapat info bahwa pelaku akan pulang ke rumah, polisi segera membekuknya.

"Kami kehilangan jejak saat memburunya. Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk, dan tidak ada perlawanan," ungkap AKBP Rama Samtama.

3. AM adalah pengedar dan pemakai

AKBP Rama Samtama menyebut, AM tak hanya seorang pemakai sabu, tetapi juga sebagai pengedar.

Sabu yang diedarkan AM didapatkan dari bandar jaringan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.

"Ia termasuk kategori pengedar. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas AKBP Rama Samtama.

Dilansir dari TribunMadura.com, bersama AM, Polres Bangkalan telah mengungkap 13 kasus dengan membekuk sebanyak 20 pelaku narkoba selama dua pekan terakhir.

Beberapa pelaku di antaranya berstatus pengedar.

Sedangkan pada pekan pertama di awal tahun ini, Polres Bangkalan mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

Barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 121 gram.

4. Sudah 10 tahun konsumsi sabu

Di hadapan AKBP Rama Samtama, AM mengaku sudah lama menginsumsi sabu.

"Saya mengomsumsi sejak 10 tahun," ungkap AM dikutip dari Surya.co.id.

Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

5. Menyebarkan fatwa sesat

Menurut AM, sabu tidak lah haram karena tidak ada dalam Al-Quran, sehingga ia bebas mengonsumsi barang yang dilarang negara ini.

"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja, kan memang tidak ada dalilnya dalam Al-Quran," ujar AM.

Hingga saat diperiksa, AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Al-Quran.

Bahkan, anggapan AM bahwa sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya, Jawa Timur.

Akibatnya, sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengonsumsi sabu.

"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," papar AKBP Rama Samtama.

6. Sabu tingkatkan semangat baca Al-Quran

AM berpandangan bahwa mengonsumsi sabu dapat meningkatkan semangat dalam membaca kitab suci agama Islam, Al Quran.

"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur AKBP Rama Samtama.

Lebih jauh pihak Kepolisian Bangkalan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

AKBP Rama Samtama mengungkapkan Polres Bangkalan akan terus melakukan upaya menciptakan kawasan zero narkoba di wilayahnya.

"Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap narkoba," tegasnya.

(Tribunnews.com/R Agustina)(Surya.co.id/Ahmad Faisol)(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan